Author : J. Silitonga
MURATARA, LhL – Pemuda tanggung dengan inisial SS (21) warga Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ini harus berurusan dengan polisi.
Pelaku ini ditangkap dan dilaporkan keluarga korban Neli (34) warga yang sama setelah diketahui nekat memasuki rumah tersebut hanya untuk menjamah tubuh korban yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Kamis (15/2/2018). Apes baginya, aksi tersebut diketahui penghuni rumah.
Pelaku akhirnya di bawah ke Kepolisian Sektor Muara Rupit, Kamis (15/2/2108) dengan bukti lapor LP/B-07/II/2018/Sumsel/Res Mura/Sek Rupit tgl 15 februari 2018.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Rupit, AKP Yulfikri SH membenarkan atas kejadian dan penangkapan terhadap pelaku berotak mesum tersebut
Dikatakannya, pada Kamis (15/2/2018) sekitar jam 02.00 Wib, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, dengan cara merusak pintu kayu dengan menggunakan pisau. Setelah terbuka, lanjutnya, pelaku langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan menuju ke arah kamar korban yang saat itu hanya mengenakan pakaian dalam berselimut kain.
Lalu pelaku membuka kelambu dan hendak menjamah tubuh korban, namun aksinya tersebut terhenti setelah melihat korban terbangun.
Mengetahui incarannya terbangun, sambung Yulfikri, pelaku ini pun terkejut dan berusaha melarikan diri. Namun sial baginya, kain yang digunakannya tersangkut di meja, sehingga penghuni dalam rumah itu pun terbangun dan langsung membekuknya.
“Pelaku berhasil diamankan oleh keluarga korban dan kemudian dibawa ke polsek untuk diproses hukum,” kata kapolsek.
Akibat dari kejadian tersebut kata Yulfikri, korban mengalami trauma. Dan pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku dan meminta keterangan beberapa saksi-saksi lainnya.
“Selain pelaku anggota kita menyita barang bukti berupa satu buah pisau, satu helai kain warna biru serta serpihan papan pintu yang dirusak pelaku,” ujar Yulfikri.
Editor : Zadi