Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kikim Timur / TUNTUT GANTIRUGI, MASYARAKAT SERONGGO KLAIM LAHAN HRA PT. PCM

TUNTUT GANTIRUGI, MASYARAKAT SERONGGO KLAIM LAHAN HRA PT. PCM

Author : Tarsidi/Photo : Sony/Hendri

KIKIM TIMUR, LhL – Meskipun sudah diadakan pertemuan sebayak dua kali yang berlangsung di kantor Kecamatan Kikim Timur, masyarakat Desa Seronggo dan pihak perwakilan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Perima Cipta Mandiri (PCM), namun masih belum juga ditemukan jalan keluar yang saling menguntungkan.

Beranjak dari itu, hingga akhirnya warga desa tersebut, hari ini, Kamis 15 pebruari 2018 sepakat mengkleim Lahan Hutan Ramuan adat milik desa mereka.

IMG-20180215-WA0029

Terpantau di lapangan, dengan menempuh jarak yang cukup jauh dan memakan waktu hingga satu setengah jam berjalan kaki, masyarakat yang terdiri dari laki laki dan perempuan yang berjumlah lebih kurang seratus lima pulu orang ini tetap lakukan aksi pengkeleman di areal perkebunan sawit perusahaan.

Menurut warga, dulunya lahan tersebut adalah milik warga yang di namakan Hutan Ramuan Adat (HRA), aksi inipun di pimpin oleh Marwan Dijaya selaku ketua rombongan sekaligus mejadi kordinator bagi massa.

Baca Juga  Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Desa Lubuk Layang Ilir Berlangsung Tertib

Sembari lakukan aksinya bersama masyarkat, Marwan berharap kiranya pihak perusahaan tersebut dapat memenuhi atas apa yang diharapkan masyarakat.

“Kami semua mengharapkan, kiraya pihak dari perusahaan ini dapat memenuhi tuntutan kami, agar perusahaan memberikan gantirugi sebagaimana mestinya, ” cetusnya.

Di sisi lain, selaku ahli sejarah, Bang Rait (60) salah seorang mantan asisten perusahaan PT TSP yang dulunya milik orang luar, membenarkan bahwa hutan tersebut milik Desa Seronggo.

Dan Rait pun menjelaskan adanya uang gantirugi, yang diberikan oleh pihak perusahaan, utuk mengganti rugi tanam tumbuh yang ada di area milik Desa Seronggo.

Baca Juga  Bupati Lahat Menghadiri Haflah Akhirussanah Ponpes Abdur Rohman di Kecamatan Kikim Timur

“Ya dulu memang benar, adanya pihak dari perusahaan memberikan, uang untuk ganti rugi tanam tumbuh. Tapi itu hanya tanam tumbuh, bukan gantirugi tanah atau lahan,. Jadi kalau masyarakat menuntut gantirugi tanah, saya kira wajar. Sebab itu memang milik warga, ” jelas Rait selaku mantan asisten perusahaan.

Rait ( 60 ) pun kembali menyebut, bahwa dirinya bekerja mulai dari pembukaan lahan, yang dulunya PT TSP yang mana perusahaan tersebut milik orang asing,

“Karena perusahaan milik orang luar, maka pemerintah tidak membenarkan adanya gantirugi tanah atau lahan yang digarap perusahaan asing. Dan yang boleh hanyalah gantirugi tanam tumbuh, dan saya selaku mantan asisten perusahaan PT TSP masih mempunyai beberapa berkas yang mana telah saya sebutkan itu” ujarnya.

Editor : Zadi

Check Also

Sambut Kehadiran YM di Lubuk Nambulan, Nela : Empuk Banyak Calon Bupati, Cuma Pak Yulius Pilihan Kami

Author : Ujang LAHAT, LhL – Seakan pulang ke kampung halaman sendiri kehadiran Yulius Maulana …

SMM Panel

APK

Jasa SEO