Author : Ron
LAHAT, LhL – Kepiawaian Herdi Iqbal bin Ristin (31) dalam menyembunyikan jejaknya usai menggasak 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi BG 2136 WG warna merah milik korbannya, Mawarti (36) yang terparkir di belakang rumahnya di Jl. Mayor Ruslan I RT 003 RW 001 Kelurahan Lahat Tengah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, pada hari Jumat (15/12/17) kemarin, terhenti sudah.
Pasalnya, pria yang tercatat sebagai warga Lorong H. Amin RT 05 RW 05 Sungki Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Sungai Gerong, Kota Palembang dan Jl. Mayor Ruslan I RT 003 RW 001 Lahat tengah, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat ini, berhasil diringkus Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Lahat pada Sabtu (16/12/17) saat tersangka Herdi sedang berada di depan Indomaret Lahat Tengah, atau tak jauh dari rumahnya.
Informasi terhimpun menyebutkan, peristiwa pencurian terjadi pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2017 sekira jam 19.00 wib, bertempat di rumah korban. Berawal dari korban memarkirkan 1 unit SPM merk Yamaha Mio Soul GT warna merah putih, bernopol BG 6103 CS, yang mana setelah itu korban menonton televisi.
Tidak lama kemudian, korban hendak ke belakang rumahnya di mana tempat korban memarkirkan sepeda motor miliknya. Betapa terkejutnya, ketika saat itu motor korban ternyata tidak ada lagi di tempat semula.
Akibat kejadian tersebut korban, mengalami kerugian materiel sebesar Rp 13.000.000.- (tiga belas juta rupiah). Dengan ditemani kerabatnya Novi, Mawarti melaporkan kejadian itu ke Polres Lahat, dengan nomor LP/B-252/XII/2017/sumsel/ /Res Lahat, tgl 15 Desember 2017 ttg TP Curat.
Mendapat laporan itu, Anggota Satreskrim Polres Lahat langsung melakukan penyelidikan. Setelah diketahui bahwa tersangka sedang berada di depan Indomaret Lahat Tengah sekitar rumahnya, kemudian Herdi ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mopolres Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP. Roby Karya Adi, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Ginanjar melalui Kasubag Humas Ipda. Sabar T, membenarkan adanya kejadian Curanmor dan penangkapan terhadap tersangka Herdi tersebut.
“Tersangka dan Barang Bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa Plat Nopol, selembar baju kemeja warna biru, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Merah hitam bernopol BG 2136 WG, telah dibawa ke Polres Lahat, untuk dilakukan pemeriksaan. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak kriminal pencurian”, ungkap Sabar, saat dikonfirmasi pada Sabtu (16/12/17).
Efitor : Zadi
Lahat Hotline





