Author : Ron
MUARA ENIM, LhL – Untuk lulus dalam verifikasi media massa, baik cetak maupun online harus menyertakan sertifikasi tanda kelulusan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Hal ini disampaikan Saibansyah Dardani selalu Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau sekaligus salah satu penguji UKW dan tim verifikasi media di kepulauan Riau.
“Itu jelas, sebagai salah satu syarat sebuah media cetak maupun online untuk terverifikasi secara administrasi, adalah Pimpinan Redaksi (Pimred) media tersebut haruslah menyertakan sertifikat UKW”, terang Saibansyah dalam dialog dan audiensi bersama media dan wartawan di Griya Sintesa Muara Enim, Selasa (5/12/17).
Yang mengharuskan penyertaan sertifikat tersebut, kata dia, adalah untuk menghindari sejumlah kemungkinan penulisan yang mengarah pada penyajian berita bohong (Hoax) Sara dan ujaran kebencian, karena sudah dianggap profesional setelah menjadi Wartawan Kopeten.
“Nah, selain itu ada juga beberapa syarat lain. Termasuk akta notaris yang harus bergerak di bidang Pers, lalu harus ada izin dan SK Kemenkumham dan lain sebagainya. Lalu akan dilakukan verifikasi secara faktual, yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan ke kantor medianya masing-masing”, sebut Saibansyah.
Disoal tentang adanya sejumlah media yang Pimrednya belum lulus dan tidak memiliki sertifikat UKW, bahkan belum pernah ikut UKW, kemudian sudah terdaftar dan lulus verifikasi di Dewan Pers, Marasakti yang juga merupakan penguji wartawan dari PWI Pusat menganjurkan, jika menemukan hal itu perlu di klarifikasi ke Dewan Pers. Karena kata dia, dalam forum ini tidak ada anggota Dewan Pers.
“Kita tidak bisa jelaskan secara detail, sebaiknya itu dilaporkan saja ke Dewan Pers”, saran Marasakti.
Editor : Zadi
Lahat Hotline





