Author : Darmawan
LAHAT, LhL – Jajaran Polres Lahat berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap Piko Riwanto, yang menyebabkan korban meregang nyawa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di Desa Lubuk Kuta, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, saat acara hajatan pernikahan beberapa waktu lalu tepatnya, Minggu (22/10/2017) lalu.
Hari Jum’at (03/11/17) sekira pukul 04.30 wib, bertempat di Desa Pagar Sari, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, pelaku yang diketahui bernama Yuki Arsan Putra tercatat sebagai warga Desa Lubuk Kuta ditangkap dengan didampingi Kades Tanda Raja, Kecamatan Kikim Timur, dan akhirnya iapun menyerahkan diri ke petugas.
Informasi menyebutkan, tersangka Yuki di hadapan petugas memberikan keterangan terkait kronologis kejadian. Diceritakannya peristiwa tewasnya korban Pico itu dipicu oleh rasa tak senang dan tersinggung, saat korban merampas mix yang sedang dipegangnya ketika hendak bernyanyi.
“Saat itu aku lagi di atas panggung, nah dio (korban, red) merebut mix yang lagi aku pegang. Sempat dio nerajangke perut aku, saat itu aku terjatuh”, beber Yuki dihadapan petugas.
Karena mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan tersebut, tambah Yuki, lantas ia berdiri dan menghujamkan senjata tajam yang dibawa korban.
“Saat itu aku tesinggung, langsung bae aku tikam korban dengan wali (pisau cap garpu), sehingga korban langsung terjatuh diatas panggung. Selanjutnyo aku belari balek ke rumah,” ujarnya.
Setiba di rumahnya, Yuki sempat membuang sajam yang dipakai untuk menusuk korban ke aliran sungai yang ada di desanya sekira pukul 16.00 wi, lalu ia melarikan diri dengan tujuan arah Kota Palembang.
“Sekiro jam empat petang, aku dari rumah bejalan lewat jalan kebun menuju talang yang berada di Desa Lubuk Tampang Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat. Kemudian langsung menuju Kota Lahat. Sekira jam 10 malam aku berangkat dari Lahat menuju Kota Palembang dengan menaiki travel dari arah Pagaralam,” ungkapnya.
Yuki mengaku, pelarian ini merupakan langkah persembunyian karena ketakutan akan adanya ancaman dari keluarga koban yang akan balas dendam.
“Aku takut, kagek keluargonyo balas dendam pak, mangkonyo kau belari,” katanya.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Paur Humas Polres Lahat Ipda Sabar T menjelaskan, penyerahan pelaku tindak pidana Anirat (Penganiayaan dengan pemberatan) merupakan hasil penggalangan unit IV Sat Intelkam Polres Lahat terhadap pihak keluarga pelaku dan Kades.
“Pelaku sudah kita amankan di Polres Lahat ini guna mengantisipasi gejolak dari keluarga Korban makanya kita amankan di Polres Lahat,” jelasnya.
Diterangkan Sabar, untuk sementara pelaku masih diperiksa intensif di Polres Lahat. Pasal yang dapat menjerat tersangka berupa pasal 338 KUHP.
“Ancaman hukumannya, pelaku bisa dikenakan pidana kurungan penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya.
Editor : Zadi
Lahat Hotline





