Author : RIADI
EMPAT LAWANG, LhL – Semakin dekatnya pemilihan kepala daerah di Kabupaten Empat Lawang, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rapat pleno. Hasil dari rapat pleno KPU yang menentukan para Calon Bupati di jalur Independent memutuskan beberapa syarat, Senin (11/09/2017).
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon Bupati Empat Lawang yang berstatus independent, yakni harus mengumpulkan KTP sebanyak 18.149 yang terdaftar di DPT dan DP4.
Menurut ketua KPUD Kabupaten Empat Lawang, Mobius Alhazan saat dihubungi melalui telepon mengatakan, syarat bakal calon bupati yang melalui jalur independent tersebut, harus memegang suara minimal lebih dari 50 persen atau 6 Kecamatan dari 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Empat Lawang.
“Dari hasil rapat pleno sudah kita tentukan sebanyak 18.149 KTP yang harus dikumpulkan oleh bakal calon Bupati yang menempuh jalur indepedent,” tetang Mobius, Senin (11/9).
Mobius menambahkan, untuk batas untuk calon independent menyerahkan syarat dukunganya ke KPU, juga sudah ditentukan dalam rapat pleno tersebut.
“Dari hasil rapat juga, sudah kita tentukan bahwa bakal calon Bupati diberi batas waktu untuk menyerahkan syarat dukungannya mulai dari tanggal 6 sampai 8 Desember,” ungkapnya.
Editor : ZADI
Lahat Hotline






