Author : Darmawan
PSEKSU, LhL – Diduga akibat salah paham pada saat menghadiri sebuah pesta pernikahan, Rudi Hartono (40) Bin Badar nyaris meregang nyawa. Pasalnya, ia telah menjadi korban dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP, yaitu tentang pengeroyokan, pada Minggu (10/10) malam.
Peristiwa yang sempat menggegerkan antero Desa Sukajadi Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat ini, terjadi sekira pukul 01.30 wib dini hari. Saat itu, korban sedang berkunjung acara hajatan di rumah warga setempat, Syahril.
Tak berselang lama, setelah mendapat kabar adanya kejadian tindak pidana yang dimaksud, jajaran Polsek Pseksu langsung menuju Tempat Kejadian Peristiwa) (TKP), untuk melakukan penyelidikan dan mencari data data penunjang terkait pengeroyokan tersebut.
Informasi terangkum, akibat dari pengeroyokan ini korban mengalami luka bacok pada lengan kanan atas, luka bacok pada leher sebelah kiri hingga ke belakang telinga, luka tusuk pada bagian punggung sebanyak 3 (tiga) lubang.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota kepolisian ini, akhirnya menetapkan dua tersangka atas nama Sandri (50) Robet (25) yang diketahui keduanya masih satu keluarga (bapak dan anak).
Kapolsek Pseksu, Iptu Samsuardi saat dihubungi via telepon membenarkan adanya kejadian yang nyaris menewaskan warga di wilayah hukumnya ini. Menurut Syam, kedua tersangka sudah menyerahkan diri dengan datang sendiri ke kantor polisi.
“Tersangkanya anak dan bapak, mereka berdua menyerahkan diri setelah kami bujuk bersama pak Kades desa setempat. Keduanya telah ditahan di Polsek Pseksu, guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK yang juga dibincangi via telpon menjelaskan, terjadinya pengeroyokan terhadap korban diduga akibat salah paham dalam pembicaraan, antara korban dan tersangka. Disebutkan Roby, peristiwa ini terjadi seusai acara hiburan Organ Tunggal (OT) dalam rangka pesta resepsi pernikahan.
“Kedua tersangka ini menyerahkan diri ke Polsek Pseksu. Tetap keduanya kita jerat dengan pasal 170 KUHP dengan hukuman kurungan penjara diatas lima tahun,” tegasnya.
Editor : Zadi
Lahat Hotline





