Author : DARMAWAN
RAMBANG DANGKU, LhL – Polsek Rambang Dangku, Polres Muara Enim dalam pimpinan AKP Gali Atmajaya erhasil melakukan, pengungkapan kasus perjudian togel pada hari Rabu 23 Agustus 2017. Penangkapan ini terhadap 2 (dua) orang Pelaku tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (togel, red) Apollo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP.

Informasi terhimpun dua pelaku perjudian ini berinisial KR dan WN, lokasi penangkapan keduanya tini tepatnya di jalan umum Desa Siku, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Lahat.
Keberhasilan penangkapan ini berkat informasi yang diterima oleh satuan kepolisian sektor Polres Muara Enim, sekira pukul 13.00 wib perihal adanya 2 (dua) orang yg sedang menjual nomor judi toto gelap jenis apollo. Mendapat laporan tersebut anggota Polsek Rambang dalam komando langsung Kapolsek, melakukan penyelidikan tidak lebih dari tiga jam lamanya, sekira pukul 16.00 Wib anggota polsek rambang dangku mendapat informasi bahwa 2 (dua) org pelaku akan mengirimkan hasil penjualan nomor judi togel hingga dilakukan penangkapan di jalan umum perbatasan Desa Dangku dan Desa Siku.
Benar saja saat dilakukan pemyetopan, setelah dilakukan penggeledahan anggota Polri ini menemukan barang bukti berupa sejumlah uang dan bukti lain dari percakapan melalui masing masing Handphone (Hp, red) milik pelaku yang berisikan transaksi nomor togel. Atas dasar tersebut kedua pelaku dibawa ke mako Polsek Rambang Dangku.
Adapun Barang Bukti (BB, red) yang disita dari kedua terduga pelaku togel ini, dari terduga KR :
-1(satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam
-1 (satu) unit motor Honda Revo warna hijau
-1 (satu) buah dompet warna hitam
-6 (enam) lembar uang pecahan 50.000
-3 (tiga) lembar uang pecahan 20.000
-17 (tujuh belas) lembar uang pecahan 10.000
-13 (tiga belas) lembar uang pecahan 5.000
-6 (enam) lembar uang pecahan 2.000
-5 (lima) lembar uang pecahan 1.000
Sementara dari terduga WN berhasil diamankan BB :
-1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna hitam
-1 (satu) buah dompet berwarna hitam
-1 (satu) lembar kertas putih yg berisi nomor togel
-2 (dua) lembar uang pecahan 20.000
-5 (lima) lembar uang pecahan 10.000
-6 (enam) lembar uang pecahan 5.000
-2 (dua) lembar uang pecahan 2.000
-1 (satu) lembar uang pecahan 1.000
Kapolres Muara Enim AKBP AKBP Leo Andi Gunawan, SIK MPP melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Gali Atmajaya SIK, saat dikomfirmasi melalui handphonenya membenarkan perihal penangkapan tersebut. Kedua terduga ini sudah dibawa ke Polsek Rambang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“KR dan WN ini sudah kita amankan beserta barang buktinya di Polsek Rambang Dangku, selanjutnya dimintai keterangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Editor : YADI
Lahat Hotline





