Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / MASYARAKAT MINTA PUKUL 12.00-14.00 WIB INSTANSI INI UNTUK TETAP LAKUKAN PELAYANAN PUBLIK

MASYARAKAT MINTA PUKUL 12.00-14.00 WIB INSTANSI INI UNTUK TETAP LAKUKAN PELAYANAN PUBLIK

Author : RIADI

LAHAT, LhL – Sistem kerja pegawai yang mengutamakan pelayanan publik yang prima, seakan masih menjadi angan angan bagi masyarakat Kabupaten Lahat. Pasalnya hampir semua pelayanan publik di Kabupaten Lahat terkesan masih kaku, adanya waktu senggang yang sebenarnya bisa dimanfaatkan oleh instansi terkait untuk meningkatkan pelayanan namun seakan sulit diwujudkan.

Seperti yang terjadi di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, terlihat ratusan masyarakat Lahat harus menunggu dengan harap harap cemas, di ruang tunggu Disdukcapil Lahat. Pada saat jam istirahat tepatnya pukul 12.00 – 14.00 atau selama dua jam masyarakat dibiarkan menunggu begitu saja. Sebagian masyarakat yang ikut antri pun merasa cukup was was, apakah usahanya untuk mengurus KTP atau KK akan selesai pada hari ini juga atau tidak.

Seperti yang diutarakan Agus (42) salah seorang warga Lahat, ia mengatakan sudah dari pagi ia mengantri namun belum ada kejelasan hingga saat sore ini. “Cukup lelah, tapi ini penting, besok saya mau ke luar kota, kalau tidak kelar hari ini entah kapan sempat lagi,” ungkapnya.

Baca Juga  PEMDES DAN WARGA TALANG SAWAH SALURKAN BANTUAN KEKORBAN KEBAKARAN PASAR BAWAH

Agus berharap kiranya pihak terkait yang dalam hal ini Disdukcapil pandai memanfaatkan waktu lenggang seperti waktu istirahat yang jaraknya cukup panjang yaitu dua jam.

“Selama dua jam jika dipakai untuk melayani masyarakat dalam perekaman, pembuatan KTP dan KK sudah berapa masyarakat yang bisa terlayani,” ujarnya, Kamis (10/08/2017).

Memang, sambung Agus, karyawan di Disdukcapil juga butuh istirahat, namun bukan berarti jadwal itu kaku, karena baginya jam kerja instansi pemerintahan adalah Enam jam kerja. “Kan bisa dibagi jadi sip sipan, misal sip A hari ini masuk jam delapan tanpa istirahat, jam Dua dia bisa pulang, sementara sip B masuk jam Delapan dengan istirahat tapi pulang harus jam Empat, kan bisa diatur seperti itu. Minggu depannya kan bisa dibalik siapa yang bisa pulang cepat dan sebaliknya,” pungkasnya.

Baca Juga  PANWASCAM MERAPI BARAT, Timur & SELATAN PANTAU RAKER KPU

Menanggapi keinginan atau usulan dari masyarakat seperti itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Yon Tito melalui Sekretaris dinasnya mengatakan, bukan berarti tidak bisa namun ada beberapa.point yang harus diperhatikan ketika mengambil langkah tersebut.

“Sekarang ini karyawan yang ada pelayanan kebanyakan merupakan TKS, dimana ketika jam istirahat mereka mau istirahat, belum lagi memang kita masih terikat jam kerja dari pemda karena itu yang berlaku saat ini. Akan tetapi usulan itu akan coba kita ajukan pada Kepala Dinas terlebih dahulu kalau bisa terwujud, yaa kita laksanakan, tapi kita minta petunjuk dan jawaban pak Kadis dulu,” jelas Zatimudin, Kamis (10/08/2017).

Editor : ZADI

Check Also

Meski Dirantau, Nizar Doakan YM Jadi Bupati Lahat

Author : Nopi LAHAT, LhL – Rasa haru, ceria dan hangat membaur jadi satu ketika …

SMM Panel

APK

Jasa SEO