Author : RIADI
EMPAT LAWANG, LhL – Dedi (39) alias Boski warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, terpaksa bermusuhan dengan pihak kepolisian. Dedi ditangkap Satres Narkoba Polres Empat Lawang lantaran kedapatan menyimpan dan memiliki sabu, Sabtu (05/08) sekira pukul 11:00 WIB.
Kapolres Empat Lawang AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Joni Indrajaya mengatakan, setelah mendapat informasi dari warga bahwa Dedi sering melakukan transaksi narkoba jenis Sabu di rumahnya, kemudian anggota melakukan penyelidikan. Setelah informasi tersebut dinyatakan valid, selanjutnya Tim Satres Narkoba langsung melakukan pengngerbekan dirumah tersangka.
“Dari hasil pengegerbekan di rumah tersangka berhasil kita amankan barang bukti 1 Paket sabu seberat 10,40 gram, 5 paket kecil sabu seberat 2,33 gram dan 1 unit hp merk mito,” terang Joni, Senin (7/08).
Joni mengatakan, Tersangka diringkus di kediamanya di Desa Tanjung Baru Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, berdasarkan pengakuan Tersangka barang haram tersebut ia dapat dari Kota Pagar Alam.
“Ya dari hasil pengakuan dari tersangka, barang haram tersebut ia peroleh dari Kota Pagar Alam,” tuturnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku serta untuk dilakukan pengembangan.
Editor : YADI
Lahat Hotline





