Author : Ari Firmansyah
MUARA ENIM, LhL – Terkait adanya bencana penyempitan sungai enim di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim yang disebabkan kegiatan PT Pacific Global Utama (PGU). Bupati Muara Enim Ir H Muzakir Sai Sohar akhirnya melayangkan surat teguran dengan Nomor 660.3/558/DLH- IV/2017 ke PT PGU.
Hal ini dibenarkan PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim H Asmawi MT melalui Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Silfiana Devi ST MSi, Selasa (25/07/2017).
Menurutnya, isi surat teguran tersebut sifatnya surat teguran tegas . Dimana pihak perusahaan diminta untuk mengembalikan kondisi sungai enim ke kondisi semula dari akibat kegiatan PT PGU. Dan, PT PGU juga ditegur untuk melakukan kegiatan penambangan sesuai dengan dokumen lingkungan (Amdal) yang dimiliki oleh PT PGU dan juga melakukan penambangan ramah lingkungan sesuai perundang undangan yang berlaku.
Tetapi, apabila surat teguran Bupati tersebut yang didalamnya ada poin yang harus dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan limit waktu yang disepakati tidak diindahkan oleh perusahaan, maka pihak pemerintah akan kembali mengirimkan surat teguran pemaksaan untuk merealisasikan poin yang sudah dianjurkan tersebut. Dan, seandainya juga surat pemaksaan itu masih tidak juga diindahkan. Maka, akan dilakukan tindakan pembekuan izin perusahan tersebut.
Selain itu, Disingung dari hasil pihak DLH kelapangan? Kata dia, bahwa memang benar adanya penyempitan sungai enim. Dimana dugaan pihak DLH, hal ini dikarenakan adanya pengangkatan material tanah, dimana adanya penumpukan material tanah berat yang akhirnya menyebabkan pergerakan tanah dan berpengruh pada sungai enim yang mengalami penyempitan.
“Namun, permasalahan ini sudah dibawa ke rapat di Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel yang juga dihadiri oleh pihak terkait untuk membahas masalah ini dan upaya – upaya serta arahan -arahan yang akan dilakukan,” tuturnya.
Editor : Zul
Lahat Hotline





