Author : DARMAWAN
KOTA AGUNG, LhL – Patroli rutin yang dilaksanakan Polsek Kota Agung Polres Lahat, guna menjaga Kamtibmas di wilayah hukumnya kini kembali membuahkan hasil, pasalnya saat sedang berpatroli Kapolsek Kota Agung dengan sembilan personilnya Senin tanggal 03 juli 2017 sekira pukul 23.00 wib yang bertempat di tempat hiburan pernikahan di Desa Gedung agung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat kembali amankan miras (Minuman keras).
Informasi terhimpun ada dua warga yang diamankan terkait kepemilikan dari minuman memabukan tersebut yaitu :
1). Nama : Sasianto (35) warga Desa Air Dingin Baru, Kecanatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.
2). Nama : Upin (28) warga Desa Talang Jawa, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.

Dari kedua warga yabg sehari harinya diketahui mempunyai pekerjaan berdagang ini anggota Polri berhasil mengamankan miras dan jenisnya :
1). Vodka = 70 botol
2). Mansion house = 40 botol
3). Newport = 9 botol
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya penjual serta miras di bawa ke Polsek Kota Agung guna menjalani pemeriksaan.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kapolsek Kota Agung AKP Aan Sumardi mengungkapkan, miras tersebut disita sedangkan penjual di beri peringatan untuk tidak menjual miras lagi.
“Minuman mengandung alkohol ini sudah kita sita, dan para pedagang sudah kita buatan surat perjanjian dan arahan agar tidak mengulangi perbuatannya,” terangnya.
Ditambahkan Aan, dirinya beserta anggotanya akan terus berusaha untuk melakukan penindakan agar peredaran miras di wilayah hukumnya bisa teratasi setiap waktu.
“Kamtibmas milik kita bersama, kami sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, bakal terus melakukan upaya agar Kamtibmas ini bisa terjaga sepanjang waktu. Tentunya itu semua tidak luput atas kerjasama masyarakat yang telah membantu dalam upaya menjaga lingkungannya masing masing, ” pungkasnya.
Editor : YADI
Lahat Hotline





