Author : ADI
EMPATLAWANG, LhL – Mobil dinas dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 1058 SZ, milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empatlawang, yang digunakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) mengalami rusak berat. DIduga kuat kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan kecelakaan tunggal di jalan Poros Noerdin Panji, Selasa (14/6). Hingga saat ini, belum diketahui apa penyebab kecelakan dan siapa yang mengendarai mobil tersebut saat kecelakaan.
Kepala DPMDP3A, Alhumaidi Saman ketika dihubungi wartawan nomornya aktif namun tidak diangkat. Sementara pihak Lantas Polres Empatlawang saat dihubungi mengaku, belum mengetahui jika ada kecelakaan Mobdin Pemkab Empatlawang. “Belum ada laporan dan kami tidak mengetahui adanya kecelakaan Mobdin milik Pemkab Empatlawang di jalan Poros Noerdin Panji, mungkin kecelakaan tunggal,” katanya.
Terpisah, Kabag Umum dan Perlengkapan Setda Empatlawang Chandra menerangkan, jika mobil dinas (Mobdin) DPMDP3 dibeli tidak menggunakan anggaran Setda Empatlawang yakni melalui bagian umum dan perlengkapan, akan tetapi menggunakan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.
“Kami sudah dapat informasinya jika Mobdin DPMDP3A rusak karena kecelakaan,” jelas Chandra saat dihubungi, Rabu (14/6).
Dijelaskannya pula, Pihak dari DPMDP3A, meminta surat pengantar untuk asuransi kepada dirinya. Namun, ia tidak bisa memberikan apa yang diminta oleh DPMDP3A, sebab mobil tersebut tidak terdaftar dikontrak asuransi bagian umum dan perlengkapan.
“Kami tidak bisa memberikan apa yang diminta pihak DPMDP3A, bagaimana pun percuma, sebab tidak akan bisa juga, karena tidak terdaftar dikontrak asuransi kita,” pungkasnya.
Editor : YADI