banner owner
utl
iklan
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / POLSEK AMANKAN RATUSAN PETASAN BERBAGAI MEREK DARI PEDAGANG TANJUNG SAKTI PUMU

POLSEK AMANKAN RATUSAN PETASAN BERBAGAI MEREK DARI PEDAGANG TANJUNG SAKTI PUMU

Author : DARMAWAN

TANJUNG SAKTI, LhL – Polres Lahat melalui jajaran Polsek Tanjung Sakti melaksanakan operasi razia petasan tepatnya di Kalangan Simpang Tiga Tanjung Sakti Pumu. Saat dilakukan pemeriksaan pada penjual masih ditemukan penjual yang menjajakan petasan yang dilarang. Sabtu (09/06).

Ratusan petasan diamankan dari salah satu penjual yang bernama Sakati (35) warga Kota Pagaralam, penyitaan ini sendiri guna memberikan efek jera pada pedagang nakal. Kemudian pedagang tersebut dilakukan pendataan oleh anggota Polri, selanjutnya dibuatkan surat pernyataan guna tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Baca Juga  Terkait Dugaan Korupsi Inspektorat Lahat, Kejari Periksa 5 Saksi Lagi

Dari informasi yang didapat adapun jenis barang bukti yang diamankan, 30 peces merk luftheurler, 36 peces merk teratai tor, 36 kotak merk lumba2, selanjutnya barang bukti ini dibawah ke Polsek Tanjung Sakti.

Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK menjelaskan, anggotanya bakal terus melakukan razia terkait petasan guna menjaga Kamtibmas saat puasa sedang berlangsung.

Baca Juga  WARGA TEMUKAN SESOSOK MAYAT PRIA TANPA IDENTITAS

“Operasi ini kita gelar guna memberikan rasa aman dan nyaman serta agar warga masyarakat bisa khusuk dalam beribadah di bulan suci Ramadhan,” terangnya.

Dikatakan Roby dirinya berharap agar pedagang tidak menjajahkan kembali dagangan berupa petasan tersebut. “petasan ini berbahaya bila di perjual  belikan, sudah banyak yang jadi contoh efek dari penggunaan petasan ini, mari kita stop korban korban berikutnya, ” tutupnya.

Editor : YADI

Check Also

Sanderson : Jangan Hanya Marah Disebut “Bupati Paok”, Buktikan Program Tebat Benar-Benar Menguntungkan Rakyat

Author : Release LATAT, LhL – Polemik sebutan “Bupati Paok” yang dialamatkan kepada Bupati Lahat, …

SMM Panel

APK

Jasa SEO