Author : DARMAWAN
PSEKSU, LhL – Sosialisasi dan pembentukan forum masyarakat peduli Karhutlah (Kebakaran hutan dan Lahan di Kecamatan Pseksu, oleh jajaran Polsek Pseksu Polres Lahat dalam pimpinan Kapolsek Pseksu dengan diikuti anggotanya Kanit Reskrim Aiptu JS Ritonga, Kanit Binmas Aiptu Romza, Kanit Intelkam Bripka Doni Herman, Bhabinkamtibmas Brigpol Anton Wijoyo, Brigpol Firdaus, Brigpol Firman, hari ini Kamis (27/04) dengan diikuti oleh seluruh pegawai kecamatan Lahat yang langsung di pimpin oleh Camat Pseksu, dan seluruh Kepala Desa (Kades) dalam pimpinan kepala forum Kades, Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat.
Dalam sambutannya Camat Pseksu Heransyah mengungkapkan, dirinya sangat mengapresiasi mengapresiasi kegiatan ini dan bersama masyarakat dia akan mendukung dari program yang di lakukan Polsek Pseksu.
“Mari sama sama kita laksanakan aturan yang ada berdasar petunjuk petunjuk yang ada, saya mengucapkan banyak terima kasih terhadap koordinasi dari Polsek Pseksu sehinggah, kami siap mendukung program ini. Karena ini adalah untuk kepentingan kita bersama,” bebernya.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Polsek Pseksu Iptu Samsuardi dalam arahannya mengatakan, sosialisasi berupa pencegahan Karhutlah berdasarkan maklumat bersama, Gubernur Sumatera Selatan, Kodam II Sriwijaya dan Polda Sumsel.
“Sosialisasi Karhutlah ini berdasarkan keputusan bersama, ini adalah peranan kita bersama, karena ini kepentingan untuk kita semua, bukaan untuk individu. Jadi kita wajib untuk menjaga wilayah kita dari titik api,” bebernya.
Ditambahkan Samsuardi, dirinya mengajak kepada pemerintah Kecamatan dan pemerintah Desa setempat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Wilayah kita mempunyai lahan hutan yang ribuan hektar dan bukit bukit itu yang perlu kita lindungi, tolong disampaikan dengan warga masyarakat setempat peruhal sosialisasi hari ini,” tegasnya.
Samsuardi lagi, bila setelah sosialisasi ini bila ada pembakaran hutan dan lahan, maka tindakan tegas akan diberlakukan sesuai aturan dan undang undang yang berlaku.
“Ini jelas, ini tegas dan ini akan dilaksanakan, tolong sampaikan dengan warga kita akan lakukan penindakan kepada pelaku Karhutlah. Intruksi dari Polda Sumsel sangat tegas, pelaku bisa terkena tindak pidana berupa kurungan penjara,” pungkasnya.
Editor : YADI