Author : ARI FIRMANSYAH
MUARA ENIM, LhL – Sedang asyik hadiri pesta Organ Tunggal (OT) di Desa Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Herman (57) tak berkutik saat di bekuk petugas Polsek Gelumbang sekira pukul 01.30 dini hari, pasalnya pria berkepala lima tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum melakukan tindak pencurian pohon kayu jati pada tahun 2016 silam tepatnya pada tanggal 11 Desember 2016 lalu di Desa Sukamenang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Selasa (18/04).
Penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut berdasar laporan sang pemilik, Djoki (42), berbekal laporan pemilik anggota jajaran Polsek Gelumbang berhasil melacak keberadaan pelaku dan langsung mengamankan tersangka ini
“Awalnya aku mendapat informasi dari warga jika ada kegiatan penggesekan kayu jati di kebun karna tidak merasa pernah menyuruh orang untuk menggesek kayu jati yang berada di lahan, aku lapor langsung. Pas aku meriksa ke lokasi dan benar bahwa beberapa kayu jati sudah hilang ditebang dan dibawa oleh mobil truk karno ado jejak dari ban mobilnyo. Di lahan ada kayu yang ditinggal hanya sisa 4 batang ukuran 2 meter,” beber Djoki pada Lahathotline.com
Terpisah Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK melalui Kasubag Humas AKP Arsyad didampingi Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku kita tangkap sekitar pukul 01.30 Wib di acara OT dan tanpa melakukan perlawanan. Dari tangan tersangka, kita mengamankan barang bukti berupa 4 batang pohon jati dengan panjang masing-masing 2 meter. Pelaku sudah di amankan di Mapolsek Gelumbang Guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor : ZUL