Home / Umum / EMPAT BULAN DIBURU PETUGAS, WELANI AKHIRNYA TERTANGKAP

EMPAT BULAN DIBURU PETUGAS, WELANI AKHIRNYA TERTANGKAP

Author : Azhari

MUARA ENIM, LhL – Bak pepatah mengatakan ‘Setinggi tingginya tupai melompat, pasti jatuh juga” kata inilah yang tepat untuk seorang residivis Welani (32) yang selama ini menjadi buronan polisi

Welani Bin Eslani (32) yang keseharian berprofesi sebagai petani di Dusun II Desa Pagar Dewa Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim ini  sempat menjadi Target Operasi (TO) sejak Desember 2016 silam. Berkat kesigapan petugas, namun ia tertangkap aparat Polsek Gunung Megang, Sabtu (01 /4/ 2017) pukul. 00.15 Wib dikediamannya.

Penangkapan Welani yang merupakan buronan dengan kasus pencurian dan pemberatan (Curat), terjadi disaat Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim melakukan gelaran operasi sikat Musi 2017.

Kronologis penangkapan itu, merupakan hasil penyelidikan tentang keberadaan tersangka, yang telah dilakukan oleh tim lidik Polsek Gunung Megang yang kemudian mendapat informasi tentang keberadaan tersangka Welani. Dimana saat itu mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya di dusun II desa Pagar Dewa Kecamatan. Benakat Kabupaten Muara Enim,,

Baca Juga  LASKAR MERAH PUTIH DARI 23 KECAMATAN ADAKAN SILATURAHMI

“Kemudian tim yang dipimpin oleh Kanit Intel Ipda Sawaludin dan Kantim Buser Aiptu Padli bersama dengan tim anggota ops sikat Musi Polsek Gunung Megang, anggota polsek Gunung Megang, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya dan langsung dibawa ke polsek Gunung Megang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Untuk informasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus curat yang dilakukan oleh tersangka, yaitu di Devisi II Blok 22 dan blok 06 Kebun Enau PT. Surya Bumi Agro Langgeng di Desa Padang Bindu Benakat Muara Enim. Pada hari sabtu tanggal 03 Desember 2016, sekira pukul 09.20 wib. dengan korban PT. Surya Bumi Agro Langgeng.

Baca Juga  PKS BINAAN POLRES LAHAT BANTU AMANKAN NATALAN

Kerugian yang dialami korban Rp. 3.401.675,- (tiga juta empat ratus seribu enam ratus tujuh puluh lima). Adapun barang bukti yang disita adalah 70 Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, 1 buah dodos, 1 lembar baju kaos oblong pendek warna hitam dan 1 lembar celana panjang warna hitam

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Muara Enim AKBP. Andi Leo Gunawan SIK MPP yang didampingi oleh Kabag Humas Polres Muara Enim AKP Arsyad AR, melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP Iwan Gunawan.

“Kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka ini”, ujarnya.

Editor : Hafizul Ahkam

Check Also

Pj Bupati Muba Saksikan Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024

MUSI BANYUASIN, gemasriwijaya.net – Bertempat di lapangan apel Mapolres muba, pada hari ini Rabu (03/04/2024) …

SMM Panel

APK

Jasa SEO