Home / Umum / SIMPAN SABU DALAM CARGER, PEDAGANG NARKOBA INI DIRINGKUS PETUGAS

SIMPAN SABU DALAM CARGER, PEDAGANG NARKOBA INI DIRINGKUS PETUGAS

Author : Repi Black

PAGARALAM, LhL – Kepiawaian Amril Bin Sadikin (40), dalam menekuni dunia bisnis barang harap Narkoba jenis Shabu selama ini terpaksa berakhir di balik jeruji besi. Pasalnya, petugas menemukan sabu yang disimpan dalam sela carger HP miliknya.

Seperti diketahui, bahwa meski sudah banyak pemain narkoba yang ditangkap oleh polisi, namun peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika berbentuk kristal bening di wilayah hukum Polres Pagaralam ini, masih saja terjadi.

Buktinya Amril yang tercatat sebagai warga Desa Gunung Agung Patuh Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara ini, kedapatan membawa sabu pada hari Sabtu (1/04), sekitar pukul 21.30 Wib di jalan lintas Pagaralam – Tanjung Sakti.

Saat digeledah, di tangan tersangka petugas mengamanankan barang bukti berupa 2 paket shabu shabu seberat 1.5 gram, 1 buah charer HP dan kertas kuning untuk menyimpan barang terlarang itu.

Baca Juga  UPACARA HUT KE-46 KORPRI BERJALAN HIKHMAD

Data dari kepolisian Pagaralam menyebutkan, sekitar pukul 21.30 Wib tersangka yang diduga pemain lama ini sedang menunggu seseorang pelanggannya. Mendapat informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam langsung meluncur ke lokasi yang disebutkan.

Tak ayal, tiba di lokasi yang dimaksud, petugas mendapati gerak gerik tersangka yang mencurigakan. Dengan sigap petugaspun langsung menangkap dan menggeledah tersangka. Amril pun tak bisa berkutik dan menyerah setelah didapati narkotika jenis shabu shabu yang dibungkus dengan kertas yang disembunyikan di dalam charger HPnya. Tersangka dan barang bukti, pun langsung diamankan di Mapolres.

Kapolres Pagaralam, AKBP Pambudi melalui Kasat Narkoba AKP Boby Eltarick didampingi KBO Ipda Ramai dan Brooks Ibrahim menjelaskan, terungkap dan tertangkapnya tersangka narkotika Amril ini berkat informasi dari masyarakat.

Baca Juga  EMPAT PELAKU CURAT DAN CURAS DIBEKUK DI 2 LOKASI BERBEDA

“Kita beri apresiasi setinggi tingginya masyarakat yang berani menyampaikan informasi ini pada kepolisian dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa dari ancaman dan bahaya narkoba.” katanya pada wartawan.

Tersangka ini menurut Boby, merupakan pemain lama yang saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.

“Tersangka melanggar pasal 112 Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 20 tahun, minimal 5 tahun”, imbuh dia.

Ia mengatakan, tindak pidana narkotika menjadi atensi pihak aparat penegak hukum, karena merupakan bahaya dan musuh negara.

“Mari selamatkan generasi muda dengan memberikan informasi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. karena polisi tidak ada apa apanya tanpa bantuan masyarakat”, harapnya.

Editor : UJANG, S

Check Also

Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H, Sholawat Nabi Bergema di Rumah Dinas Bupati Muba

Editor : RON MUBA, LhL – Bergema sholawat Nabi bersenandung di rumah Dinas Bupati Muba. …

SMM Panel

APK

Jasa SEO