Author : Arman
KOTA AGUNG, LhL – Terkait penemuan bayi laki-laki di kebun kopi oleh warga Desa Kota Agung, Kecamatan Kota Agung, Sabtu (12/3) kemarin. Maka, hari ini Minggu (12/3), Polsek Kota Agung telah berhasil menemukan pelaku yang membuang bayi tersebut.
Pelaku itu bernama Tri Yunisa Binti Samri, tempat lahir di Desa Kota Agung, pada tanggal 2 Juni 1996, beragama Islam dan beralamat di Kota, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat.
Kapolsek Kota Agung, AKP Aan Sumardi SE menerangkan, bahwa wanita tersebut diduga telah menelantarkan anaknya di kebun kopi itu. Dari hasil introgasi didapat keterangan, pada hari Jumat Tanggal 10 maret 2017, pelaku merasakan hendak melahirkan. Kemudian pelaku langsung pergi ke sumur yang berada di belakang rumahnya dan melahirkan di dekat sumur tersebut. sekira pukul 05.00 wib pagi.
“Setelah melahirkan, sekitar jam 05.30 wib, bayi lalu dibawa ke kebun kopi yang berada di dekat rumahnya dan meletakan bayi tersebut di kebun kopi. Bayi baru ditemukan hari Sabtu tanggal 11 maret 2017, diperkirakan bayi sudah lebih dari 24 jam di lokasi sebelum ditemukan,” jelasnya.
Masih kata Aan, motif sementara pelaku malu kalau dia ketahuan melahirkan, karena dia masih gadis dan belum menikah.
“Karena posisinya dia masih gadis, dia merasa malu belum menikah sudah mempunyai anak di luar pernikahan,” imbuhnya.
Selain itu, adapun tindakan yang diambil oleh pihak Polsek Kota Agung, untuk menghimpun data kejelasan pelaku tersebut. Pertama memintakan pemeriksaan medis kebidanan terhadap perempuan itu, oleh bidan puskes Kota agung. Kemudian melakukan penahanan sementara dan diintrogasi pelaku, lalu mengamankan dan menyita Barang Bukti (BB).
“Selanjutnya, kita akan periksa saksi-saksi, terus merujuk bayi untuk diperiksa ke RS Lahat dan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait. Itulah tindakan yang dapat kami lakukan sampai saat ini,” pungkasnya.
Editor: UJANG, SP