Author : Azhari
MUARA ENIM. LhL – Berbagai macam jenis narkotika seberat 2.5 kg berjenis shabu shabu, ganja, pil ekstasi hingga ineks dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim pada Kamis (9/3), di halaman kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim. Dengan demikian, setidaknya telah menyelamatkan 3000 jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba
Pemusnahan barang haram itu dilakukan dengan cara dibakar (ganja, ekstasi dan ineks) juga diblender (shabu shabu) yang dilakukan langsung secara bersama oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Adhyaksa Dharma Yuliano SH. MH., Wakil Bupati Muara Enim H Nurul Aman SH, Ketua DPRD Muara Enim Aries. HB, DandimWaka 0404 Muara Enim Letkol. Inf. Jamaludin Polres Muara Enim AKBP. M. Adil. Ketua BNN Muara Enim Ika Wahyuni, Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP. Alhadi SH.yang disaksikan oleh para tamu undangan.
“Bergerak khusus narkotika yang ditangani kejaksaan negeri Muara Enim pada tahun 2016 sampai dengan tanggal 8 Maret 2017 berjumlah 98 perkara dengan tuntutan maksimal 20 tahun dan terpidana mati Ahmad Fauzi bin haji Fadelan
Dikatakan Adhyaksa, Narkotika merupakan racun atau toksin yang tidak memiliki nilai ekonomis yang hanya merusak generasi bangsa, oleh karena itu semua pihak hatus melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa ganja dengan jumlah 2.549.411 gram, shabu shabu 650,952 gram, 184 butir barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah inkra, dari bulan Januari 2016 sampai dengan Februari 2017 dengan atau perantara dalam jual beli narkotika.
“Ya dengan pemusnahan ini, setidaknya sebanyak 3000 jiwa manusia terselamatkan oleh bahaya narkoba”, katanya.
Sementara itu Wakil Bupati Muara Enim H Nurul Aman SH, sangat mengapresiasi kegiatan pihak Kejaksaan Negeri Muara Enim, yang telah menyelamatkan anak bangsa ini.
“Semoga kedepan, khususnya Kabupaten Muara Enim terbebas dari bahaya narkoba”, harapnya.
Editor : UJANG, SP