Laporan : Humas Pemprov
PALEMBANG, LHL – Sengkarut izin usaha pertambangan (IUP) yang tersebar di berbagai daerah menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maklum, dari data yang dikumpulkan komisi anti rasuah ini terkuak, dari total 5 ribu IUP, masih ada sekitar 3.966 IUP yang bermasalah, dimana sebagian besar soal tumpang tindih perizinan. Kondisi tersebut mendesak untuk segera dibereskan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Nah, kemarin (15/2), KPK menggelar rapat koordinasi membahas masalah pertambangan ini. Rakor semacam ini sebelumnya juga telah digelar KPK, dengan fokus memberikan supervisi atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.
Sebanyak 21 gubernur menghadiri rapat koordinasi yang digelar gedung KPK, Jakarta ini. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri ESDM Sudirman Said juga turut hadir. “Kita rapat koordinasi untuk mengambil langkah-langkah lebih tepat. Mulai hari ini kita akan mendampingi Pemda untuk persoalan perizinan Minerba,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.
Pendampingan penting supaya bisnis pertambangan berjalan sehat. KPK pun akan menindak langsung bila ditemukan indikasi korupsi dalam proses perizinan pertambangan.
Di antara gubernur yang tampak hadir yakni Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Gubernur Sumsel H Alex Noerdin yang ditemui usai mengikuti rapat kepada Media mengatakan, pihaknya sangat hati-hati menerbitkan izin usaha pertambangan pasca koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK di sektor pertambangan. “Sumsel termasuk salah satu provinsi yang masuk dalam koordinasi dan supervisi KPK dalam pengelolaan tambang minerba.
Untuk diketahui, masalah pengelolaan tambang mineral dan batubara yang disorot mencakup status IUP yang belum clean dan clear (CNC), perusahaan belum mengantongi NPWP, belum adanya jaminan penambangan berupa reklamasi, penghijauan serta pembayaran pajak perusahaan tambang.
Sebelumnya, Pemrov Sumsel mencabut sekitar 140 IUP pasca KPK mengambil langkah koordinasi dan supervisi (korsuv) tata kelola tambang. Sebelum korsuv tercatat ada sekitar 359 IUP di Sumsel. “Sumsel sudah dianggap baik oleh KPK setelah banyak izin yang dicabut lantaran tidak sesuai persyaratan,” kata Alex.
Saat ini pengelolaan IUP sudah dialihkan ke Pemrov, sebelumnya masih dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota. Regulasi yang digunakan sebelumnya yang digunakan adalah UU No 4/2009 tentang Minera. Namun, karena diangggap tidak mengakomodasi kepentingan rakyat maka digunakan aturan baru yakni UU No 23/2013.(editor Jon Heri/ Ujang)