banner
banner
Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / KECUALI UNIT PELAYANAN, 15 FEBRUARI PNS LIBUR

KECUALI UNIT PELAYANAN, 15 FEBRUARI PNS LIBUR

Author : LIS

LAHAT – Berkaitan momen Pemilihan Umum Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta, pada 15 Februari 2017 mendatang, maka, diterbitkan Surat Edaran Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) No B/9/M.KT.02/2017 tentang pelaksanaan hari libur nasional, tertanggal 10 Februari 2017. Maka, seluruh aktifitas parkantoran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat diliburkan.

Hal ini seperti yang diutarakan oleh Bupati Lahat, H Saifudin Aswari Rivai SE, melalui Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Drs H Rakhmat Surya Effendi MM.

“Terbitnya edaran Kemenpan RB tersebut merujuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 3/2017 perihal hari pemungutan surat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional,” ungkapnya, ditemui, di ruang kerjanya, Senin (13/2).

Baca Juga  Jelang Konferkab Ke-III, Pengurus PWI Lahat Audensi Bersama Bupati Lahat

Pihak BKPSDM, kata dia, tentu menindaklanjuti surat edaran tersebut melalui Surat Edaran Bupati Lahat kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), supaya menginformasikan kepada pegawainya.

“Dengan demikian, seluruh aktifitas PNS di kantor diliburkan, kecuali, bagi unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, antara lain, rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit pelayanan lain yang sejenis,” jelas H Pepen.

Ia menyampaikan, agar sekiranya kepada pimpinan unit atau satuan kerja yang bersangkutan untuk mengatur penugasan pada hari libur nasional, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut, dan hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan berlaku,” tandasnya.

Baca Juga  TOWER CASE : Minta Transparansi, Warga Sepakat Surati Dinas Perizinan Lahat

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Lahat, dr H Rasyidi Amri MT MKM mengemukakan, dirinya telah memberitahukan informasi tersebut kepada setiap UPTD, agar Kepala PKM membuat jadwal piket, supaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terhenti.

“Sudah kita beritahukan kepada masing-masing Kepala PKM, untuk dapat mengatur nama-nama pegawainya yang jaga piket, bertepatan pada hari libur nasional itu,” jelasnya.

Ungkapan senada, juga diucapkan oleh Direktur RSUD Lahat, dr Hj Laela Cholik MKes menuturkan, surat edaran Bupati Lahat sepenuhnya telah diterima, kini, Bagian Kepegawaian akan mengatur jadwal piket dari tenaga medis setiap zal, sehingga pasien maupun masyarakat tidak terlantar.

“Kita langsung menindaklanjuti surat edaran bupati, dengan mengelar rapat internal, supaya pada 15 Februari 2017, kini, 24 jam memberikan pelayanan secara maksimal,” pungkasnya.

Editor : UJANG, SP

Check Also

BZ-WIN dan OPD Tinjau Aset Wisata Lahat

Author : Jang LAHAT, LhL – Bupati Kabupaten Lahat Bursah Zarnubi dan Wakil Bupati Widia …

SMM Panel

APK

Jasa SEO