Author : ADI
EMPAT LAWANG, LhL – Lagi, Satres Narkoba Polres Empat Lawang, berhasil meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang terdiri dari satu orang bandar dan dua orang kurir, di dekat gereja jalan umum kampung pensiunan kelurahan Tanjung Makmur Kecamatan Tebing Tinggi, Sabtu (11/2) sekitar pukul 13:00 wib.
Adapun tiga orang pelaku tersebut terdiri dari, satu orang bandar yang diketahui bernama Syahroni alias Adik (31) warga Kampung Pensiunan Kelurahan Tanjung Makmur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Dxua orang kurir narkoba, Megis (25) dan Abdul Raup (22) warga Kampung Pensiunan Kelurahan Tanjung Makmur Kecamatan Tebing Tinggi dan Abdul Raup (22).
Kapolres Empat Lawang AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Narkoba AKP Joni Indra Jaya mengatakan, penangkapan ketiga pelaku narkoba ini bermula dari laporan masyarakat, jika Sabtu (11/2) sekitar pukul 12:00 wib, akan ada transaksi narkoba di depan gereja jalan umum kampung pensiunan Kelurahan Tanjung Makmur Kecamatan Tebing Tinggi.
Selanjutnya, anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang melakukan lidik dan dicurigai ada satu orang yang berada didepan gereja, lalu tidak lama datang mobil Terios putih dengan nomor polisi (Nopol) BG 1988 EY menemui laki-laki tersebut dan mengambil sesuatu disela selipan kayu.
“Tanpa menunggu lebih lama sewaktu laki-lali tersebut akan menghampiri lagi ke mobil Terios, anggota langsung melakukan penggerebekan tetapi mobil terios tersebut berhasil melarikan diri dan laki-laki tadi langsung ditangkap sewaktu digeledah ditemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu. Pria itu mengaku bernama Megis dan sabu itu milik Adik,” ungkap Joni.
Dikatakannya, sewaktu dilakukan pengembangan tiba-tiba Adik menelepon Megis bahwa uang hasil penjualan segera diberikan ke Raup, kemudian anggota Satres Narkoba langsung membawa Megis untuk menemui Raup.
“Setelah tertangkap sekitar pukul 13.00 wib, Raup mengaku disuruh Adik untuk mengambil uang transaksi dari Megis,” ujarnya.
Sewaktu dilakukan penggeledahan, pihaknya tidak menemukan barang bukti sabu, hanya ada dua hand phone milik Raup. Selanjutnya keduanya diamankan di Mapolres Empat Lawang guna pengusutan dan memancing keduanya untuk mengetahui dimana keberadaan Adik selaku bandar.
“Setelah dilakukan lidik dan pelacakan melalui GPRS diketahui bahwa Adik berada diantara Pendopo dan Muara Pinang,” ujarnya.
Kemudian, Anggota Satres Narkoba berangkat menuju Muara Pinang dan sekitar pukul 21:00 wib, pihaknya mendapat informasi jika Adik ikut mobil temannya yang akan pulang ke Tebing Tinggi menggunakan mobil Avanza B 1200 KKG.
“Ketika melewati jalan umum Desa Sukadana Kecamatan Muara Pinang kami langsung mencegat, setelah digeledah ternyata benar didalam mobil tersebut ditemukan Adik. Namun saat dilakukan penggeledahan didalam mobil tersebut tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya Adik berikut temannya dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” terangnya.
Dikatakan Joni, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan diMapolres Empat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk bandar maupun kurir akan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : YADI