Author : LIS
LAHAT, LhL – Sebanyak 1.007 aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat wajib mengantongi atau melampirkan surat keterangan bebas narkoba.
“Abdi negara dimaksud bagi mereka yang telah diambil sumpah pelantikan ataupun mutasi beberapa waktu lalui. Dimana, SK Bebas narkoba diserahkan kepada Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lahat,” kata Kepala BKPSDM, Drs H Rakhmat Surya Effendi MM, ditemui, di ruang kerjanya, Kamis (12/1).
Pepen biasa disapa menyebutkan, bagi mereka (ASN, red) tidak mengindahkan dalam melaksanakan tes narkoba, maka, tidak diberikan surat melaksanakan tugas.
“Maka tidak akan berikan gaji setiap bulannya. Estimasi 60 persen capai pemeriksaan tes narkoba,” urainya.
Ia mengungkapkan, hal ini dilakukan agar ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Lahat memang benar-benar bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Sudah menjadi prioritas sekaligus pusat perhatian terhadap pegawai pemerintah menjalankan kewajiban tersebut,” tandas H Rakhmat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Lahat, HM Eduar Kohar SE MM mengatakan, dirinya beserta jajaran siap melakukan tes narkoba dan memang bersih dari penyalahgunaan psikotropika.
“Ini memang sudah bagian dari instruksi atasan, supaya abdi negara tidak hanya di Kabupaten Lahat saja, melainkan seluruh Indonesia betul-betul bersih dan tidak berhubungan secara langsung dengan barang haram tersebut,” pungkasnya.
Editor : UJANG, SP