Author : HENDRIADI
MERAPI BARAT, LhL -Menindaklanjuti surat No:140/870/Sp/Mr/X/2016Tanggal 25 Oktober 2016 dan Pertemuan Tanggal 16 Desember 2016 perihal permohonan bantuan dan usulan pembebasan lahan milik adat antara Desa Merapi dengan Desa Sirah Pulau yang akan dibebaskan pad PT.Bukit Asam (persero) tbk, rapat tersebut dilaksanakan di kantor Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat, dalam rapat tersebut hadir Camat Merapi Barat, Danramil, polsek, kades Merapi, kades Sirah Pulau, ketua BPD, dan ketua Adat, Rabu (11/01/2017)
Camat Merapi Barat Kamran SE dalam sambutannya mengatakan, rapat membahasan masalah pembebasan tanah yang akan di bebaskan oleh PT.Bukit Asam (persero) tbk, dirinya berharap kepada kedua belah pihak antara warga Desa Sirah Pulau dan warga Desa Merapi untuk diselesaikan dengan bermusyawarah jangan sampai terjadi keributan sesampainya di lapangan/batas tanah dirinya meminta untuk rembug secara damai.
“Kami berharap kepada kedua belah pihak apabila dilakukan pengecekan perbatasan dilapangan untuk diselesaikan secara bermusyawarah jangan sampai terjadi konflik apalagi sampai menimbulkan keributan,” harapnya.
Disisi lain Kades Merapi Suparman mengatakan, saat ini akan dilakukan peninjauan(survey) perbatasan/pengedelan batas tanah antara Desa Sirah Pulau dan Desa Merapi antara perbatasan.
“Tugas kita untuk melakukan survey dilapangan untuk menentukan perbatasan tanah antara warga Desa Merapi dan warga Desa diharapkan nantinya akan ada kata mufakat,” terangnya.
Editor : YADI
Lahat Hotline





