Author : BENS
LAHAT, LhL – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Drs Farhan Berza MM MBA mempertanyakan pelantikan terhadap 235 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan, Kamis (29/12) lalu.
“Terkait dengan mutasi dilaksanakan, beberapa diantaranya belum mengikuti kaidah-kaidah digariskan UU No 5/2014 tentang ASN,” tegasnya, ditemui, di ruang kerjanya, Jum’at (30/12).
Ia menjelaskan, dalam mengisi jabatan tertentu harus memiiki kualifikasi tertentu, mulai dari kompetensi, prestasi bahkan yang ada dilakukan. Sedangkan ini tidak memenuhi kualifikasi, profesionalitas, netralitas, serta akuntabilitasme.
“Bahkan, satu instansi tidak ada terjadi konflik pertalian hubungan darah, dua saudara dalam satu instansi, berpotensi KKN tidak diperbolehkan dalam UU ASN,” beber Farhan.
Farhan menyebutkan, dimana, pada pasal 73 ayat 7, berbunyi mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
“Penjelasannya, tidak boleh ada hubungan darah dalam satu instansi, selain itu, pada poin 8 semua biaya dalam pelaksanaan rooling atau mutasi dibebankan APBD, disayangkan dana tersebut dibuang terhadap orang tidak prestasi atau tidak tepat,” bebernya.
Nama-nama, sambung dia, pejabat dilantik diantaranya tidak sesuai, akibatnya fatal. Untuk melaksanakan mengusulkan pengangkatan/pemberhentian, promosi harus mendapatkan persetujuan pimpinan DPRD ada 3 orang, dikhususnya PNS di Sekretariatan dewan.
“Pihak pimpinan dan anggota dewan minta ditinjau ulang, terkait utama lingkup sekretariatan DPRD, seseorang yang promosi mesti memenuhi kualifikasi kinerja, individu, kebutuhan unit organisasi, pejabat dimutasikan usia cukup singkat, meluruskan kacamata, menunjukan kinerja baik apa alasan mutasi tersebut,” pungkas Farhan seraya menyampaikan, bisa dikatakan batal demi hukum, kebutuhan lingkup disekretariatan DPRD diketahui oleh unsur pimpinan maupun anggota dewan lainnya.
Editor : UJANG, SP