Author : HENDRIADI
MABAR, LhL – Dalam rangka untuk mengantisipasi dari hal yang tidak diinginkan Kepala Desa (Kades) Darmawan Desa Telatang Kecamatan Merapi Barat, menghimbau kepada masyarakat khususnya warga desanya bagi warga yang memiliki senjata api ataupun sejenis lainnya untuk segera menyerahkan kepada pihak yang berwajib/polisi, sebab sudah banyak spanduk-spanduk himbauan yang sudah dipasang oleh pihak berwajib, Jum’at (16/12).
Kepala Desa Darmawan mengatakan, larangan tersebut merupakan intruksi langsung dari kapolres Lahat AKBP Rantau Isnur Eka SIK melalui kapolsek merapi AKP Sofian Ardeni melalui himbauan untuk disampaikan langsung kepada masyarakat apabila warga desa yang memiliki senjata api agar segera diserahkan kepada pihak yang berwajib/polisi.
“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya warga desa apabila ada yang memiliki senjata api ilegal untuk diserahkan kepada pihak yang berwajib, apabila diserahkan secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi apapun,” terang Darmawan.
Dirinya juga menyampaikan, kepada masyarakat agar himbauan tersebut untuk diperhatikan dengan serius, jangan sampai ada masyarakat khususnya warga desanya yang memiliki senjata api ilegal terkena razia oleh pihak yang berwajib, sebab apabila kedapatan membawa senjata api ilegal akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saya sampaikan dan berikan himbauan ini kepada masyarakat agar ditanggapi dengan serius jangan sampai ada warga desanya yang gara-gara memiliki senjata api ilegal nantinya akan berurusan dengan pihak yang berwajib, maka dari sekarang apabila ada warga desanya yang memiliki senjata api ilegal untuk segera diserahkan kepada pihak yang berwajib/polisi secara sukarela dan pihak polisi tidak akan mengenakan sanksi apapun apabila diserahkan secara sukarela,” ungkapnya.
Editor : YADI
Lahat Hotline





