Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / Umum / HAKIM DAN JAKSA “KOMPAK” 12 TAHUN PENJARA UNTUK ENTONG

HAKIM DAN JAKSA “KOMPAK” 12 TAHUN PENJARA UNTUK ENTONG

PAGARALAM, LhL – Akhirnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pagaralam mengganjar Jonson alias Entong dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Putusan hakim ini sama dengan tuntutan JPU terhadap Terdakwa, Entong. Selain pidana penjara Entong didenda sebesar Rp.2 miliyar subsider 6 bulan.

Selain itu, Entong pada sidang putusan dengan Hakim ketua, Martin Helmi SH, didampingi Seli. SH, Kamis.(1/12) juga diputus.Terdakwa Citra Dewi, dengan pidana.penjara 11 tahun denda 2 miliyar, subsider 4 bulan dan juga Sumarto, dengan kurungan penjara selama 9 serta denda 2 miliyar subsider.4 bulan.

Baca Juga  KAPOLRES LAHAT BERSAMA PEMDA LAHAT TANDA TANGAN MOU P4GN

Jaksa penuntut umum Alven didampingi Willy Pramudiya usai persidangan kepada wartawan mengatakan, bahwa putusan untuk terdakwa kedua dan ketiga, karena memiliki peran masing masing.

“Entong aktor utamanya, sementara Citra dan Sumarto sebagai membantu.” jelasnya seraya menambahkan sebagian harta milik terdakwa berupa emas dikembalikan kepada terdakwa. Karena bukan hasil bisnis haram, melainkan warisan dari orang tua, sesuai dengan keterangan sanksi saat di persidangan sebelumnya.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD BS Pemberhentian Dan Pengangkatan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2025 - 2030.

“Untuk harta dari hasil bisnis Narkoba, kita sita untuk negara. Pada perkara ini terdakwa dikenakan pasal berlapis tentang narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terhadap putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima”, terang Alven.

Photo/Naskah : (REPI BLACK)

Editor                 : (UJANG, SP)

Check Also

Terkait Tewasnya Jukir, YLKI : Lalu Siapa yang Bertanggung Jawab.?

# BAPENDA Lahat Sebut Parkir Urusan Pihak Ketiga Author : Jang LAHAT, LhL – Pernyataan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO