PAGARALAM, LhL – Akhirnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pagaralam mengganjar Jonson alias Entong dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Putusan hakim ini sama dengan tuntutan JPU terhadap Terdakwa, Entong. Selain pidana penjara Entong didenda sebesar Rp.2 miliyar subsider 6 bulan.
Selain itu, Entong pada sidang putusan dengan Hakim ketua, Martin Helmi SH, didampingi Seli. SH, Kamis.(1/12) juga diputus.Terdakwa Citra Dewi, dengan pidana.penjara 11 tahun denda 2 miliyar, subsider 4 bulan dan juga Sumarto, dengan kurungan penjara selama 9 serta denda 2 miliyar subsider.4 bulan.
Jaksa penuntut umum Alven didampingi Willy Pramudiya usai persidangan kepada wartawan mengatakan, bahwa putusan untuk terdakwa kedua dan ketiga, karena memiliki peran masing masing.
“Entong aktor utamanya, sementara Citra dan Sumarto sebagai membantu.” jelasnya seraya menambahkan sebagian harta milik terdakwa berupa emas dikembalikan kepada terdakwa. Karena bukan hasil bisnis haram, melainkan warisan dari orang tua, sesuai dengan keterangan sanksi saat di persidangan sebelumnya.
“Untuk harta dari hasil bisnis Narkoba, kita sita untuk negara. Pada perkara ini terdakwa dikenakan pasal berlapis tentang narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terhadap putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima”, terang Alven.
Photo/Naskah : (REPI BLACK)
Editor : (UJANG, SP)