” 31 MADRASAH LAGI MASIH DALAM PROSES “
LAHAT, LhL – Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag) Kabupaten Lahat mulai memberlakukan aturan bahwasanya seluruh swasta yang ada wajibn mengantongi SK Kemenkunham. Hal ini bertujuan agar tertib administrasi, khususnya saat ada gelontoran dana baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
Dikatakan oleh Kepala Kntor Kemenag Kabupaten Lahat, Drs H Saidi HZ SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah Kemenag Lahat, Ujang Jamhari MPdI, bahwa seluruh madrasah swasta mulai dari Raudhatul Athal (RA), Tsanawiyah (MTs) serta Aliyah (MA) harus wajib memiliki SK Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), dikarenakan sebagai syarat legalitas
“Memang wajib sekali madrasah swasta, terutama dari pihak yayasan terdata di SK Kemenkumham, karena ini sebagai syarat dalam legalitas sebagai acuan Bapenas dalam penganggaran,” ujarnya.
Untuk jumlah madrasah swasta di Kabupaten Lahat, sebut dia, mulai tingkat RA, MTs, dan MA ada sebanyak 41 madrasah. Dan baru 11 madrasah swasta yang sudah terdata di SK Kemenkumham.
“Baru 11 madrasah swasta di Kabupaten Lahat yang sudah terdata di SK Kemenkumham. Dan 31 madrasah lagi saat ini sedang proses. Dan mungkin dalam waktu dekat ini SK nya bisa keluar,”ungkapnya.
Ujang menambahkan, untuk syarat dalam mendidirikan madrasah swasta itu selain sebagai legalitas tentunya harus berbadan hukum. Jika SK Kemenkumhamnya sudah keluar, tentunya untuk penganggaran dana bisa dilakukan hal ini dikarenakan madrasah swasta ini masih menunggu, terutama dari pihak yayasan.
“Ya, untuk madrasah swasta masih banyak yang belum terdata di SK Kemenkumham. Oleh karena itulah, agar legalitas ini dapat di preses agar SK Kemenkumhamnya dapat keluar,” pungkasnya.
Naskah : (PR)
Editor : (UJANG, SP)