PAGARALAM, LhL – Sehubungan dengan Raperda tentang bantuan hukum yang diperlukan masyarakat miskin, DPRD mengakui kurangnya SDM. “Sejatinya, ini hasil dari inisiatif dewan, tetapi malah diusulkan oleh pihak eksekutiv”, jelas Alfian, juru bicara (Jubir) panitia kerjanya (Panja), Senin (17/10) saat Sidang paripurna tentang Raperda nomenklatur dan bantuan hukum.
Mengenai usulan bantuan hukum harus ada penjelasan dan pembatasan, sehingga tidak salah penafsiran dan disalahgunakan. Alfian menyebut, sehubungan dengan perubahan SKPD hendaknya Walikota menempatkan SDM yang professional dan proporsional.
Efsi, mewakili komisi II pada kesempatan yang sama melakukan intrupsi agar dinas perikanan tetap menjadi Dinas type C. “Alasannya bisa ada gelontoran dana dari pusat”, urainya.
Sedangkan Jenni Shandiyah, mengusulkan voting terkait dengan usulan Efsi. Voting disetujui oleh Nanto anggota dewan yang lain. Namun akhirnya sepakat dilanjutkan dengan penandatanganan kedua Perda.
Walikota Pagaralam dr. Hj. Ida Fitriati Bjasuni M. Kes dalam sambutannya mengatakan, Perda yang disetujui hendaknya bersifat mengikat. “Terimakasih atas usaha dari Panja I dan Panja II”, ucapnya.
Pantauan wartawan di lokasi, meski sempat sedikit memanas karena instrupsi. Raperda dapat diterima dan disahkan.
Photo/Naskah : (Repi Black)
Editor : (UJANG, SP)