BARU
MUBA WASPADA
HIMBAU
Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / TUNGGU LAPORAN DARI BAPPEDA, BKD BISA JATUHKAN SANKSI

TUNGGU LAPORAN DARI BAPPEDA, BKD BISA JATUHKAN SANKSI

LAHAT, LhL  – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Drs Rachmat Surya Effendi MM menegaskan, pihaknya saat ini masih menunggu laporan resmi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berkaitan dengan jabatan dari oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat narkoba. “Bagi mereka yang memegang jabatan di instansi pemerintah, kami (BKD dan Diklat, red) harus menerima secara resmi laporan dari Bappeda agar dinonaktifkan dari jabatannya, sedangkan untuk staf biasa tidak ada ketentuan dalam hal ini Bappeda,” katanya, Kamis (13/10).

Ia mengungkapkan, dalam menjatuhkan tindakan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang disiplin pegawai, harus menerima hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
“Saat ini yang bersangkutan masih dalam penanganan jajaran Polres guna diambil keterangan, apabila selesai akan diteruskan ke Inspektorat perihal sidang kode etik PNS,” beber Rachmat.
Rachmat menambahkan, setelah laporan dari Polres maupun hasil sidang Inspektorat, maka, akan diterbitkan rekomendasi hukumannya, baik itu dari penundaan kenaikan pangkat, berkala ataupun diberhentikan.
“Kita tidak bisa serta merta langsung menjatuhkan hukumannya, tanpa adanya rekomendasi hasil sidang dari Inspektorat.
Apabila sudah dikantongi barulah kita akan berikan sanksi tegas,” ucapnya.
Ia mengemukakan, untuk hukuman penjaranya, dikembalikan kepada pihak berwajib berapa lama dijatuhkannya, kalau BKD dan Diklat sekedar disiplin pegawai saja.
“Kita tunggu saja semuanya hasilnya, untuk hukuman penjara itu wewenang dari pihak berwajib. Untuk BKD dan Diklat hanya disiplin pegawai,” pungkas Rachmat Surya Effendi.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Lahat, HM Rudi Thamrin SH MM menuturkan, dirinya telah menerima kabar adanya dua oknum PNS terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu dan tengah diproses di Polres Lahat.
“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Lahat, apabila semuanya telah selesai akan diproses lebih lanjut ke Inspektorat untuk sidang kode etik dan memberikan rekomendasi ke BKD dan Diklat dalam disiplin pegawai,” tegasnya.
Photo/Naskah  : (BENS)
Editor                  : (UJANG, SP)
Baca Juga  H. Haryanto : Harga Bahan Pokok Harus Dipantau Terus

Check Also

Tetapkan Dua Tersangka, Kejari Lahat Kebut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Peta Desa Fiktif

Author : Jang LAHAT, LhL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menetapkan 2 (Dua) orang Tersangka …

SMM Panel

APK

Jasa SEO