Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / UNSUR TRIPIKA MERAPI TIMUR MEDIASI SENGKETA LAHAN

UNSUR TRIPIKA MERAPI TIMUR MEDIASI SENGKETA LAHAN

MERAPI TIMUR, LhL – Upaya mediasi atas kasus dugaan penyerobotan tanah yang dialami penggugat, atas nama Husein Syakban pengaduan tentang dugaan penyerobotan tanah, tanah tergugat tersebut yang berlokasi di Desa Lebuai Bandung Kecamatan Merapi Timur yang dilakukan mediasi di kantor camat Merapi Timur.

Mediasi rapat tersebut dipimpin langsung oleh camat Merapi Timur Gemris Palo yang didampingi oleh kapolsek Merapi AKP Sopyan Ardeni dan Rusdi Babinsa lebuai Bandung serta lurah dan ketua RT membenarkan telah melakukan mediasi dengan mempertemukan antara penggugat dan yang digugat, namun salah satu dari yang tergugat tidak dapat hadir sehingga  dilakukan mediasi kembali minggu depan.

Baca Juga  Tim Tiger Reserse Polres Lahat Ringkus Terduga Penganiaya Berat

“Hari ini kami melakukan mediasi penggugat dan tergugat berhubung salah satu dari yang tergugat tidak dapat hadir sehingga dilakukan mediasi kembali dilanjutkan minggu depan semoga di minggu depan yang akan datang antara penggugat dan tergugat dapat hadir untuk melakukan mediasi supaya akan dapat ditemukan penyelesaiannya,” ujarnya.

Untuk saat ini akan dilakukan pengumpulan surat-surat tanah atau dokumen antara kedua belah pihak sebagai alat bukti kepemilikan tanah sehingga dapat ditemukan jalan yang terbaik untuk kedua belah pihak, menurutnya pihak tergugat dan penggugat diberi waktu satu minggu untuk melakukan konsolidasi dengan masing-masing kedua belah pihak kemudian nanti hasilnya akan dibicarakan pada pertemuan selanjutnya.

Baca Juga  Operasi Pekat, Polres Lahat Sita Puluhan Botol Miras

“Untuk saat ini kami lakukan pengumpulan surat menyurat tanah ataupun dokumen sebagai barang bukti kepemilikan tanah, mediasi selanjutnya untuk membahas hasil pertemuan dengan masing-masing kedua belah pihak untuk menemukan upaya perdamaian antara penggugat dan tergugat,” terangnya.

Naskah / Photo (Iin)

EditorEditor (Yadi)

 

Check Also

Tersangka Penganiayaan Masih Berkeliaran, Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan & Partner Desak Polda Sumsel Ambil Alih Kasus

Author : Jang LAHAT, LhL – Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan & Patners merupakan Kuasa …

SMM Panel

APK

Jasa SEO