LAHAT, LhL – Kepala UPTD Dispenda Provinsi Sumsel untuk Kabupaten Lahat, M Umar Syarif SSTP Msi mengatakan, dengan adanya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara online ini mempermudah wajib pajak (WP). “Insya Allah, 1 Oktober nanti semua pembayaran PKB sudah online, ini khusus pajak tahunan saja,” katanya, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/9).
Ia menyebutkan, program ini hanya berlaku untuk wilayah kerja Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) saja, jadi, dengan kata lain, apabila ada nomor polisi (nopol) atau plat BG hanya asalnya bukan dari Lahat tetap dilayani, lain halnya kalau kendaraan tersebut diluar Sumsel, maka belum bisa dilayani. “Program ini khusus plat BG, walaupun asalnya diluar Lahat tetap kami layani, dikarenakan pemilik kendaraan ketika membayar PKB akan diberikan ID. Lain halnya kalau nopol tersebut diluar Sumsel makan sampai saat nantinya belum bisa dilayani harus manual,” pungkas M Umar Syarif.
Senada, Kapolres Lahat, AKBP Rantau Isnur Eka Sik melalui Kasatlantas, AKP Dani Prasetya Sik membenarkan, bahwasanya nantinya per 1 Oktober mendatang, direncanakan pembayaran PKB akan dilaksanakan secara online. “Hal ini akan mempermudah dalam membayar pajak kendaraan, hanya saja baru untuk nopol BG diluar itu belum bisa,” tandasnya.
Photo/Naskah : (BENS)
Editor : (UJANG, SP)
Lahat Hotline



