Lahathotline.com – Setelah menelaah sisi negatif dari game POKEMON GO, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat resmi melarang bermain game virtual berbasis GPS, Pokemon GO. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap ancaman keamanan negara.
Larangan tersebut, khususnya ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkup kerja mereka. “Sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah, serta menjaga produktivitas dan disiplin aparatur Sipil negara, bersama ini kami sampaikan kepada para pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang aparatur sipil negara bermain game virtual berbasis global positioning system (GPS) di lingkungan instansi pemerintah,” ujar Yuddy dalam surat resminya yang dikeluarkan kemarin, Rabu (20/7).
Setelah terbitnya surat resmi mengenai larangan bermain game Pokemon GO itu. Surat itu langsung dikirimkan kepada menteri kabinet kerja, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, serta para kepala daerah se-Indonesia. “Sehubungan dengan hal tersebut, agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan masing-masing untuk melakukan pantauan dalam pelaksanannya,” pinta Yuddy menutup suratnya.
Seperti yang diketahui, aplikasi game Pokemon GO bisa dimainkan hingga ke objek vital negara. Misal, istana negara, kompleks parlemen, markas TNI, kantor polisi, hingga di penjara.
Untuk itu Kepala BIN Sutiyoso menyebut bahwa game tersebut memberi ancaman bagi keamanan negara. Dirinya pun khawatir, data atau informasi yang disajikan dalam Pokemon GO bisa disalahgunakan pihak asing.
Naskah / photo (net)