banner
banner
Home / Umum / TERBITNYA PERBUB HIBURAN MALAM, PENGUSAHA “OT” TAK USAH GALAU

TERBITNYA PERBUB HIBURAN MALAM, PENGUSAHA “OT” TAK USAH GALAU

LAHAT, LhL – Dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbub) Lahat Nomor 14 Tahun 2016, tentang larangan menggelar hiburan malam hari seperti Kafe dan pagelaran acara organ tunggal (OT) di wilayah hukum Kabupaten Lahat, membuat sejumlah kalangan pro-kontra terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh orang nomor satu di Kabupaten Lahat tersebut. Terutama bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan hiburan malam tersebut, seperti biduan serta personil organ tunggal itu sendiri.

Munculnya pro-kontra tersebut, terkuak saat salah seorang pengguna akun facebook mengunggah Peraturan Bupati tersebut sejak beberapa hari lalu. Yang mana dibeberapa pengguna akun facebook lainnya meluncurkan berbagai pendapatnya, yang bernada setuju dan tidak setuju.

Penasaran, salah seorang personil media Lahat Hotline.com langsung mengkonfirmasi kepada pihak pemerintah daerah, guna mendapatkan alasan apa yang membuat Bupati Lahat mengeluarkan Perbub tersebut, pada Kamis (14/7).

Menurut Bupati Lahat, H Aswari, melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Surya Desman, S.IP, M. Si, didampingi salah satu Kabidnya, Raswan Ansori, SE. Perbub tersebut dikeluarkan oleh Bupati Lahat bukan tidak ada alasan. Tapi justru Perbub tersebut di keluarkan lantaran adanya desakan dari sejumlah masyarakat yang menilai bahwa pagelaran acara organ tunggal sering kali menimbulkan berbagai masalah. “Kami mendapat perintah dari Pak Bupati untuk menyusun draf aturan, yang sudah kami koordinasikan dan disempurnakan oleh Bagian Hukum Setda Lahat. Lagian kan tidak jarang kita mendengar orang berkelahi, bahkan terjadi pembunuhan di lokasi organ tunggal pada malam hari. Itu semua karena adanya organ tunggal dimalam hari”, kata Surya.

Baca Juga  TERNYATA PARA PEGAWAI JUGA DOYAN BELANJA DI PASAR MURAH

Selain itu, kata Surya. Pak Bupati juga telah mendengar permintaan anggota dewan dari daerah pemilihan V Kikim Area saat sidang paripurna, agar Bupati Lahat mengeluarkan Perbub tentang larangan bagi masyarakat menggelar acara organ tunggal dimalam hari sejak jam 18:00 – jam 06:00. “Jadi bukan hanya karena ingin membatasi secara sepihak, wakil rakyat juga meminta agar hiburan malam dihentikan dulu”, ujarnya, lagi.

Mengenai pengusaha organ tunggal dan personilnya serta pengguna jasa, mereka tak perlu takut tidak akan kebagian rezeki. Kalau memang yang punya hajat dan menggunakan jasa pengusaha organ tunggal serta biduannya, itu bisa juga dilakukan di pagi, siang atau sore hari. “Kan hari Sabtu dan Hari Minggu bisa hiburan, kalau perlu 2 hari berurut-turut juga tidak apa-apa. Toh yang punya hajat dan memakai organ tunggal itu, juga masih tetap bayar kan..?”, imbuh Surya.

Baca Juga  CARI BIBIT, BAKAL BUKA SEKOLAH BALAP MOTOR

Makanya dalam waktu beberapa bulan kedepan ini, Raswan menambahkan. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar nantinya setelah Perbub tersebut dipatenkan menjadi Perda, masyarakat tidak akan terkejut lagi. “Mudah-mudahan lebih banyak yang mendukung Perbub ini, karena print outnya juga sudah diminta oleh pihak kepolisian kemarin”, terangnya.

Yang paling dominan, jelas Raswan. Hampir 80 persen, dimana organ tunggal itu digelar pada malam hari. Sudah dipastikan akan menimbulkan kebisingan, kegaduhan, perkelahian, dan bahkan sampai pembunuhan. “Hal ini sudah bukan rahasia umum lagi bagi masyarakat lahat. Coba kita cek, asal sudah lewat jam 11 malam, lampu di panggung dimatikan, puluhan bahkan ratusan orang penikmat irama remic sudah berjoget tidak kontrol lagi. Disinilah sering kali menimbulkan permasalahan, saling senggol berantem, rebutan nyanyi ribut, mau nyawer biduan bentak-benta’an. Terakhir plotot-plototan mata dan janjian tempat berkelahi, kalau sudah begini siapa yang rugi..?. Itu semua karena sudah mabuk mengkonsumsi minuman keras dan Narkoba”, tandasnya.

Photo     : (Net)

Naskah  : (UJANG, SP)

Check Also

Pilkada Lahat Ditemukan Sarat Kecurangan, Tim YM : “Perang” Belum Berakhir

  Author : Ujang LAHAT, LhL – Kendati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lahat 2024 telah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO