LAHAT, LhL – Ketua Asosiasi Angkutan Batubara Sumatera Selatan (ATBS), Ir Hudson Arpan Msi, menegaskan bahwa H-7 hingga H+7 (Dua pekan). Angkutan batubara harus sduah dihentikan. Dimana, perusahaan penambangan akan diberitahukan agar tidak melintas menjelang lebaran maupun sesudahnya. “Ini sudah menjadi ketentuan, bahwa H-7 dan H+7 itu, semua kendaraan angkutan batubara memang tidak diperbolehkan melintas dijalan lintas sumatera (jalinsum),” katanya, dihubungi via ponsel, Minggu (26/6).
Nantinya, jelas Hudson, kita akan dilayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh perusahaan, agar menaati ketentuan tersebut supaya arus mudik dan balik lalin lancar. “Karena itu, dalam waktu dekat surat pemberitahuan tersebut segera dikirimkan ke setiap perusahaan penambangan batubara, agar kendaraannya sementara waktu diparkir dulu,” pungkas Hudson.
Dilain pihak, Direktur PT MAS, Syahrul Sarnubi mengatakan, pihaknya juga memastikan akan mentaati peraturan tersebut, dan tidak akan ada angkutan batubara dari perusahaannnya yang melintas di jalan raya, sebelum maupun sesudah lebaran. “Pada lebaran ditahun-tahun sebelumnya, kita akan mengikuti peraturan tersebut, supaya arus mudik dan balik lebaran menjadi lancar,” tandas Syahrul.
Photo : (ARSIP)
Naskah : (Bens)