POLRES LAHAT REKOMENDSIKAN BRIPKA MUHAMMAD MASIKUR UNTUK DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT
LAHAT, LhL – Setelah di dimutasikan dari Polres Musi Banyu Asin (Muba) ke Polres Lahat, Bripka Muhammad Masikur tidak pernah memunculkan batang hidungnya untuk melapor ke polres Lahat. Hal tersebut akhirnya membuat polres Lahat harus menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Hari ini, Selasa (14/06) digelar sidang KKEP yang kedua atas pelanggaran kode etik polri yang sudah dilakukan Bripka Muhammad Masikur, di mana sidang pertamanya sudah pernah digelar. Sidang terpaksa digelar lantaran Bripka Muhammad Masikur tidak pernah masuk atau melapor ke polres Lahat selama lebih dari 30 hari kerja lamanya paska pemutasian dirinya dari Polres Muba ke polre Lahat.
Sangat disayangkan hingga sidang kedua ini digelar pelanggar kode etik berpangkat brokat tersebut masih tidak dapat hadir dalam persidangan. Namun demikian berdasarkan informasi di persidangan, pihak polres Lahat sudah melakukan beberapa panggilan dan komunikasi namun tidak pernah diindahkan oleh pelanggar. Walau demikian proses persidangan pun tetap terus berjalan sebagaimana mestinya walau tanpa kehadiran sang pelanggar kode etik.
Informasi terhimpun berdasarkan persidangan tersebut dihasilkan keputusan bahwa pihak polres Lahat memutuskan merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap pelanggar kode etik tersebut (Muhammad Maskur).
Kapolres Lahat AKBP Rantau Isnur Eka SIK melalui Wakapolres Kompol Khairul Saleh SH, SIK, MSi mengatakan, dalam sidang di Polres ini diputuskan memberikan rekomendasi kepada Polda Sumsel. “Masalah keputusannya itu kita serahkan kepada Kapolda, karena Kapolda lah yang berhak menanda tangani pberhentian tidak hormat tersebut,” terang Khairul Saleh seusai memimpin sidang KKEP di Mapolres Lahat.
Naskah (NOPIRIADI)
Photo (Humas Polres Lahat)