Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / POLRES LAHAT TIDAK MAIN MAIN DENGAN PELANGGAR KODE ETIK

POLRES LAHAT TIDAK MAIN MAIN DENGAN PELANGGAR KODE ETIK

IMG_20160614_201452

POLRES LAHAT REKOMENDSIKAN BRIPKA MUHAMMAD MASIKUR UNTUK DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT

LAHAT, LhL – Setelah di dimutasikan dari Polres Musi Banyu Asin (Muba) ke Polres Lahat, Bripka Muhammad Masikur tidak pernah memunculkan batang hidungnya untuk melapor ke polres Lahat. Hal tersebut akhirnya membuat polres Lahat harus menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

IMG20160614141849

Hari ini, Selasa (14/06) digelar sidang KKEP yang kedua atas pelanggaran kode etik polri yang sudah dilakukan Bripka Muhammad Masikur, di mana sidang pertamanya sudah pernah digelar. Sidang terpaksa digelar lantaran Bripka Muhammad Masikur tidak pernah masuk atau melapor ke polres Lahat selama lebih dari 30 hari kerja lamanya paska pemutasian dirinya dari Polres Muba ke polre Lahat.

Baca Juga  TERDAMPAK DEBU PROYEK, WARGA LAHAT BLOKADE JALAN PROVINSI

Sangat disayangkan hingga sidang kedua ini digelar pelanggar kode etik berpangkat brokat tersebut masih tidak dapat hadir dalam persidangan. Namun demikian berdasarkan informasi di persidangan, pihak polres Lahat sudah melakukan beberapa panggilan dan komunikasi namun tidak pernah diindahkan oleh pelanggar. Walau demikian proses persidangan pun tetap terus berjalan sebagaimana mestinya walau tanpa kehadiran sang pelanggar kode etik.

Baca Juga  MAULANA : SELAMATKAN ANAK CUCU KITA DARI ASAP

Informasi terhimpun berdasarkan persidangan tersebut dihasilkan keputusan bahwa pihak polres Lahat memutuskan merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap pelanggar kode etik tersebut (Muhammad Maskur).

Kapolres Lahat AKBP Rantau Isnur Eka SIK melalui Wakapolres Kompol Khairul Saleh SH, SIK, MSi mengatakan, dalam sidang di Polres ini diputuskan memberikan rekomendasi kepada Polda Sumsel. “Masalah keputusannya itu kita serahkan kepada Kapolda, karena Kapolda lah yang berhak menanda tangani pberhentian tidak hormat tersebut,”  terang Khairul Saleh seusai memimpin sidang KKEP di Mapolres Lahat.

 

Naskah (NOPIRIADI)

Photo (Humas Polres Lahat)

Check Also

Pemkab Bengkulu Selatan Lakukan Peletakan Batu Pertama Dan Titik Nol Pembangunan Gedung SDN 93.

Author : YESYBENGKULU SELATAN, LhL – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan secara resmi melakukan peletakan batu …

SMM Panel

APK

Jasa SEO