HIMBAU
sum
HUT
NARKOBA
Home / HUKUM & KRIMINAL / POLRES LAHAT AMANKAN PELAKU SODOMI

POLRES LAHAT AMANKAN PELAKU SODOMI

LAHAT, LhL – Tindakan asusila kembali terjadi di Bumi Seganti Setungguan dimana korbannya adalah anak dibawah umur, namun sedikit berbeda untuk kejadian ini karena seluruh korbannya yang berjumlah empat orang “RY (10), AD (12), RH (13) dan AO (13)  kesemuanya adalah anak laki-laki (korban sodomi). 

 

Kejadian sodomi tersebut berlangsung pada hari jum’at (03/06/2016) sekira pukul 23.00 wib, bertempat di rumah Terlapor SK (53) Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

 

Kejadian sodomi tersebut berawal ketika RY dan teman temannya diiming-imingi akan diajarkan ilmu silat jenis kuntaw jika RY dan temanya mau menginap di rumah pelaku. Diduga pada saat itulah keempat bocah laki laki itu disodomi secara bergantian oleh terlapor.

 

Atas kejadian tersebut, orang tua dari salah satu anak tersebut, HY (37) warga Bandar Jaya melaporkan kejadian itu kepada Polres Lahat.

Baca Juga  Covid-19 di Lahat, Begini Ceritanya

 

Atas laporan ayah korban tersebut dengan sigap Kasat terkirim AKP Arif Mansyur SIK memerintahkan tim opsnal agar melidik serius keberadaan “predator anak” tersrbut dan segera diproses sesuai hukum alhasil 2 hari kemudian pelaku dpt tertangkap saat DIAM diam kembali ke tempat tinggalnya yg sedang mengemas pakiannya utk melarikan diri.

 

Kapolres Lahat AKBP Rantau Isnur Eka SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Arif Mansyur SIK, menurut Arif Mansyur diduga pada saat anak anak tersebut bermalam dirumah terlapor telah terjadi tindakan asusila sodomi. “Diduga karena anak anak tersebut tergiur dengan iming iming yang diberikan terlapor maka anak anak itu menuruti syarat dari terlampir, diduga pada saat itulah sodomi terjadi” terang Arif.

Baca Juga  Pegawai Kesehatan Intimidasi Pasien, Sanderson Desak Pj Bupati Copot Direktur RSUD Lahat

 

Ternyata, kata Arif, terlapor merupakan residivis terpidana perbuatan cabul terhadap anak gadis dibawah umur pada 2009 dan sdh divonis 4 tahun dan bebas pada 2013. “Menurut data kepolisian ternyata terlapor juga pernah menjadi terpidana kasus perbuatan cabul terhadap gadis dibawah umur” ulasnya.

 

Disampaikan Arif, pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) UU NO.35 TH 2014 tentang perubahan terhadap UU No.23 tahun 2002  tentang perlindungan anak (melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan ps.292 KUHP (perbuatan cabul). “Saat ini terlapor jika terbukti akan dikenakan pasal 82 ayat 1 UU No.35 tahun 2014 dan pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul” pungkasnya.

 

Informasi, saat ini terlapor sudah mendekam di balik jeruji besi sel tahanan polres Lahat.

 

Naskah (NOPIRIADI)

Photo (Mapolres Lahat)

Check Also

Kajari Lahat : Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum

Author : SMSI Lahat LAHAT, LhL – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi …

SMM Panel

APK

Jasa SEO