LAHAT, LhL – Jum’at (10/06) Satres Narkoba Polres Lahat kembali membekuk 1 tahanan di Lapas Kelas IIA Lahat atas kasus kepemilikan ganja sebanyak 64 linting dan satu paket kecil
Penangkapan sendiri, tambah Sabar, bermula atas laporan yang diberikan oleh pihak.lapas yang mencurigai gerak gerik pelaku. “Setelah menerima laporan dari lapas tim dari satres narkoba langsung bergerak, dan ternyata memang didapati adanya ganja yang dimiliki Nok” imbuhnya.
Mengenai status tahanannya..? Lebih lanjut disampaikan Sabar, untuk vonis yang sudah dijatuhkan akan tetap dijalani oleh pelaku. “Hukuman 1,6 tahun tetap dijalankan sembari menunggu proses kasus baru ini berjalan”, pungkasnya.
Photo/Naskah : (NOP)