LAHAT, LhL – Ternyata, divonis dengan hukuman kurungan penjara selama 1,6 tahun karena mengkonsumsi ganja, masih belum cukup bagi Heri Setiawan alias Nok untuk mem buatnya jerah.
Pasalnya, lagi lagi pemuda 37 tahun ini kembali tertangkap memiliki narkoba di lapas Lahat dimana dirinya ditahan. Padahal baru kamis kemarin hukuman baginya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Rantau Isnur Eka SIK didampingi kasatres narkoba AKP Janari Saleh SIK melalui kaur humas polres Lahat Sabar T mengatakan, “baru jelang satu hari dari sidang putusan di pengadilan negeri Lahat, Heri sudah tertangkap lagi dengan kasus yang sama” jelas Sabar.
Saat ditanyakan ap alasan Heri masih memiliki narkoba padahal baru saja divonis? Sabar menerangkan, menurut alasan dari Heri, Heri selama di penjara merasa gelisah dan tidak betah serta susah tidur akhirnya masih memiliki barang haram tersebut. “Alasannya, dia mengaku susah tidur di dalam sel tahanan. Nah dengan mengkonsumsi ganja dirinya merasa tenang dan bisa tidur kata Heri saat di tanyai,” tukasnya, Jumat (10/6)
Photo/Naskah : (UJANG)