VISI DAN MISI PERUSAHAAN
LAHATHOTLINE.COM
Visi :
Menjadi Perusahaan di bidang Media Online Terdepan di Kabupaten Lahat khususnya, pemberitaan dan publikasi sebagai sarana bacaan masyarakat yang tumbuh berkembang dan berkelanjutan.
Misi :
- Melakukan penyebaran berita-berita yang tidak berbau SARA, HOAX, hingga bernilai positif di masyarakat secara umum.
- Memaksimalkan derajat perusahaan spice utama sebagai pemberitaan serta pengembangan bidang bisnis lain seperti periklanan dan advetorial sebagai penunjang program Kedaulatan Pers Nasional.
- Menciptakan lapangan pekerjaan bagi SDM yang berwawasan tentang kejurnalisan untuk diterapkan di media ini, yang pada akhirnya bisa bermanfaat bagi SDM secara berkesinambungan.
- Memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi karyawan dan masyarakat yang gemar membaca berita melalui digitalisasi.
DTO
ISHAK NASRONI
DIREKTUR
– – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – –
SOP Perlindungan Wartawan
LAHATHOTLINE.COM
- Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan LahatHotline.com yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
- Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan LahatHotline.com memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
- Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan LahatHotline.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak mana pun;
- Karya jurnalistik wartawan LahatHotline.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
- Wartawan LahatHotline.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
- Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan LahatHotline.com yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
- Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
- Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan LahatHotline.com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
- Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan LahatHotline.com untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Lahat, 17 Juni 2022
DTO
ISHAK NASRONI
DIREKTUR
– – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – –
PERATURAN PERUSAHAAN PT Ampera Lahat Putra
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Istilah-Istilah
- Perusahaan Pers : Badan hukum berupa perseroan terbatas khusus penerbitan pers yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang dalam hal ini meliputi seluruh kegiatan PT Ampera Lahat Putra.
- Karyawan : Mereka yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan
Surat Keputusan Pengangkatan / Perjanjian Kerja yang sah dan menerima upah.
- Wartawan : Orang yang bekerja mencari, mengumpulkan, mengolah dan menyebarluaskan
informasi secara berkesinambungan yang berada dalam naungan PT Ampera Lahat Putra.
- Peraturan Perusahaan : Peraturan – peraturan, surat keputusan, surat edaran, prosedur kerja,
pengumuman – pengumuman atau pemberitahuan atau bentuk lain yang diberlakukan bagi
karyawan, sebagai peraturan pelaksanaan teknis.
- Gaji Pembayaran berupa uang kepada karyawan atas dasar hubungan kerja.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan adanya peraturan perusahaan sebagai berikut.
- Memperjelas dan mempertegas hak dan kewajiban karyawan
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara karyawan, wartawan, dan perusahaan pers.
- Memelihara ketertiban kerja untuk kepentingan bersama
BAB II
HUBUNGAN KERJA
Pasal 3
Penerimaan Karyawan
- Penerimaan wartawan dan karyawan dilakukan sesuai kebutuhan, yang syarat dan
pengaturannya ditentukan oleh perusahaan.
- Persyaratan umum penerimaan karyawan adalah :
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia sekurang – kurangnya 18 (delapan belas) tahun sesuai Akta Kelahiran atau Tanda
Kenal Lahir.
- Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Berbadan sehat dan berjiwa sehat, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter
- Berkelakuan baik.
- Lulus tes yang disyaratkan perusahaan.
Pasal 4
Masa Percobaan
- Masa percobaan ditetapkan untuk paling lama 3 (tiga) bulan.
- Wartawan dan karyawan yang menjalani masa percobaaan wajib diberitahukan secara tertulis kapan mulai dan berakhirnya masa percobaan tersebut.
- Pengawasan dan penilaian pada masa percobaan dilakukan oleh Atasan langsung.
- Dalam masa percobaan, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
- Perusahaan tidak wajib memberikan Surat Keterangan Kerja dalam masa percobaan.
Pasal 5
Pengangkatan, Penempatan, dan Pemindahan Karyawan
- Pengangkatan dan Penempatan
- Wartawan dan karyawan yang menjalani masa percobaan dengan hasil baik akan diangkat
menjadi karyawan tetap dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang ditandatangani Pimpinan Perusahaan.
- Wartawan dan karyawan yang diangkat akan ditempatkan pada jabatan/pekerjaan berdasarkan persyaratan jabatan serta kemampuan yang dimilikinya dan kebutuhan perusahaan.
- Dengan diangkatnya wartawan dan karyawan tersebut menjadi karyawan tetap, maka yang
bersangkutan dapat memperoleh secara penuh hak dan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Perusahaan.
- Pemindahan Karyawan
- Berdasarkan kebutuhan organisasi, efisiensi, dan produktifitas kerja, perusahaan berwenang memindahkan karyawan dari suatu jabatan ke jabatan lainnya atau dari satu jenis pekerjaan ke jenis pekerjaan lainnya atau dari satu lokasi ke lokasi lainnya atau dari satu
perusahaan ke perusahaan lainnya.
- Ketentuan mengenai pemindahan ini diatur oleh Pimpinan Perusahaan
Pasal 6
Wartawan dan Karyawan Tidak Tetap
- Sesuai dengan kebutuhan, perusahaan dapat menerima wartawan dan karyawan tidak tetap
dengan perjanjian kerja waktu tertentu dengan berpedoman pada Undang – Undang / Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.
- Ketentuan atau syarat secara khusus dapat diatur dalam Perjanjian Kerja dan berpedoman pada Undang – undang / Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.
- Perusahaan berhak melakukan pengecualian dalam dan untuk hal – hal tertentu bagi karyawan tidak tetap yang dituangkan dalam perjanjian kerjanya.
Pasal 7
Evaluasi dan Penilaian Kinerja
- Evaluasi kinerja wartawan dan karyawan yaitu evaluasi terhadap kinerja karyawan dalam
jangka waktu tertentu dan dilaksanakan secara berkala paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
- Penilaian Kinerja yaitu penilaian terhadap hasil prestasi kerja karyawan dalam jangka
waktu tertentu dan dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
Pasal 8
Promosi
- Perusahaan akan memberikan kesempatan kepada wartawan dan karyawan yang memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan / atau jabatan lebih tinggi berdasarkan kepada :
- Kebutuhan Organisasi.
- Kompetensi wartawan dan karyawan.
- Penilaian Kinerja.
- Syarat Administrasi.
- Ketentuan tentang promosi diatur dalam ketentuan tersendiri sesuai dengan kebijakan
perusahaan.
Pasal 9
Demosi
- Perusahaan dapat mengambil tindakan berupa pencabutan atau penurunan pangkat dan / atau jabatan dari karyawan yang melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib kerja, aturan kedisiplinan, tidak memenuhi standar kerja, atau tidak berprestasi.
- Bagi wartawan dan karyawan yang dikenakan demosi, tunjangan / fasilitas akan disesuaikan dengan pangkat dan / atau jabatan barunya.
- Ketentuan tentang demosi diatur dalam ketentuan tersendiri sesuai dengan kebijakan perusahaan.
BAB III
TATA TERTIB KERJA
Tata tertib kerja diberlakukan bagi semua karyawan dan wartawan agar dapat melaksanakan
fungsi/tugas/ jabatan operasionalnya secara optimal, dan terciptanya suasana kerja yang aman, tertib dan teratur di perusahaan ini. Setiap karyawan berkewajiban menaati peraturan yang berlaku dan berusaha sebaik-baiknya menghindari perbuatan atau tingkah laku yang
bertentangan dengan tata tertib kerja di perusahaan.
Pasal 10
Tata Tertib Kehadiran
- Jam kerja di perusahaan adalah minimal 40 jam kerja per minggu. Jam kerja normal bagi
karyawan adalah 6 (enam) hari kerja, pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB.
- Setiap karyawan dan wartawan sudah harus siap di tempat kerjanya 10 (sepuluh) menit sebelum saat dimulainya jam kerja.
- Setiap karyawan dan wartawan wajib hadir dan bekerja pada waktu yang telah ditetapkan
sesuai jadwal kerjanya.
- Karyawan dan wartawan, selain yang dikecualikan oleh Direktur, sebelum dan sesudah
melakukan kerja wajib melakukan absensi yang disediakan oleh Perusahaan.
- Mengabaikan kewajiban melakukan absensi ini dianggap sebagai mangkir atau cuti,
kecuali jika ada penjelasan seperti sakit, perjalanan dinas, dan lain-lain. Bagi wartawan, jika
tidak absen masuk dan keluar karena tugas jurnalistik harus mendapat rekomendasi dan mengisi form tertulis yang ditandatangani pemimpin redaksi.
- Perhitungan absensi dapat menjadi dasar pemberian uang hadir/makan, untuk penilaian
kinerja karyawan dan wartawan yang bersangkutan serta untuk penerapan sanksi administratif bilamana perlu.
- Keterlambatan masuk kerja mencapai 30 (tiga puluh) menit dan atau datang terlambat lebih
dari 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan dianggap melanggar tata tertib, dan akan mendapatkan
sanksi administratif kecuali bila telah diberitahukan dan mendapat izin dari atasan langsung.
- Karyawan dan wartawan yang tidak masuk kerja lebih dari 1 (satu) hari karena sakit diwajibkan membawa surat keterangan dokter dan menyerahkan kepada atasan langsung pada hari pertama masuk kerja kembali.
- Ketidakhadiran tanpa pemberitahuan akan dikenakan sanksi Administrasi.
- Keterangan lebih rinci mengenai pasal tata tertib kehadiran ini diatur secara terpisah dengan lebih terinci.
Pasal 11
Tata Tertib Umum
- Setiap karyawan dan wartawan wajib menaati ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, tata tertib kerja ini, maupun peraturan-peraturan pelaksanaannya.
- Setiap karyawan dan wartawan wajib menaati perintah atasannya, sejauh perintah tersebut
diberikan dengan sah dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perusahaan.
- Setiap karyawan wajib melaksanakan tugasnya sebaik mungkin, dan dengan penuh tanggung
jawab.
- Setiap karyawan diharapkan untuk berpenampilan rapi, terpelihara serta mengenakan pakaian yang menunjukkan sikap kerja profesional.
- Wajib menjaga ketertiban, kebersihan dan keserasian di lingkungan Perusahaan.
- Setiap karyawan wajib bertingkah laku yang baik dan sopan, sesuai dengan tata karma pergaulan yang umum.
- Setiap karyawan diminta untuk selalu menghormati dan menghargai setiap tamu perusahaan.
- Dilarang menggunakan fasilitas atau memanipulasi milik Perusahaan untuk kepentingan
diri pribadi atau kelompok lain di luar kepentingan Perusahaan.
- Segala informasi mengenai kegiatan internal Perusahaan dapat diperoleh di papan pengumuman/newsroom.
Pasal 12
Tata Tertib Kerja
- Setiap karyawan dan wartawan wajib merapikan dan mengamankan tempat kerjanya
Sebelum meninggalkan tempat kerjanya tersebut.
- Setiap karyawan dan wartawan bertanggung jawab atas peralatan kerja yang dipergunakan.
- Karyawan dan wartawan tidak diperkenankan membawa, memindahkan, dan meminjamkan dokumen perusahaan dan alat-alat perlengkapan kerja tanpa izin yang berwenang.
- Setiap karyawan dan wartawan wajib mengikuti dan mematuhi keseluruhan petunjuk-petunjuk
dan instruksi-instruksi kerja yang diberikan oleh atasannya atau Pimpinan yang berwenang memberikan petunjuk atau instruksi kerja tersebut.
- Setiap karyawan dan wartawan tidak diperkenankan untuk menerima atau melakukan
pekerjaan lain dalam jam kerja resmi.
Pasal 13
Tata Tertib Administrasi
- Setiap karyawan wajib melaporkan perubahan yang berkaitan dengan data pribadinya kepada perusahaan. Data yang dimaksud antara lain;
- Perubahan alamat tempat tinggal
- Perubahan susunan keluarga
- Perubahan status keluarga
- Perubahan ahli waris
- Dan Lain-lain
- Laporan perubahan ini harus disampaikan kepada Bagian Umum selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak terjadinya perubahan tersebut. Kelalaian atau keterlambatan melaporkan perubahan tersebut dapat menyebabkan karyawan yang bersangkutan dikenakan sanksi pembatalan hak-haknya yang terkait dengan perubahan tersebut.
- Bila seorang karyawan diharuskan membuat laporan, maka ia harus membuat laporan yang
benar. Membuat laporan secara sengaja dengan data yang tidak benar, atau yang dipalsukan, dianggap sebagai tindakan manipulasi yang dapat dikenakan sanksi.
- Pekerja harus menjaga rahasia dan keselamatan dokumen Perusahaan, yang dipercayakan
kepadanya.
Pasal 14
Rahasia Perusahaan dan Rahasia Jabatan
- Rahasia Perusahaan, Yang dimaksud dengan rahasia Perusahaan adalah semua informasi
baik yang berupa data, dokumen, gambar, atau hal lainnya yang berkaitan dengan Perusahaan, yang tidak boleh diberitahukan kepada pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya, berdasarkan pertimbangan keselamatan Perusahaan, pesaing usaha ataupun karena pertimbangan kepantasan (etika).
- Rahasia Jabatan, Yang dimaksud dengan rahasia jabatan adalah rahasia Perusahaan yang
diketahui oleh seorang karyawan dan wartawan karena jabatannya ataupun karena tugasnya.
- Pekerja wajib menjaga rahasia Perusahaan, dan bila ia menduduki suatu jabatan, maka ia wajib menjaga rahasia jabatan yang disandangnya. Membocorkan rahasia Perusahaan ataupun rahasia jabatan adalah suatu pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.
BAB IV
PELANGGARAN DAN SANKSI
Peringatan Lisan
Dalam hal prestasi kerja yang buruk atau pelanggaran ringan atas peratuan yang berlaku, maka karyawan dan wartawan akan ditegur dan dinasehati oleh pimpinan atau pejabat perusahaan yang berwenang yang harus menunjukkan bukti kekurangan dari karyawan yang bersangkutan dan meminta karyawan tersebut untuk melakukan perbaikan atas kekurangan tersebut.
Peringatan Tertulis
Dalam kasus-kasus pelanggaran yang lebih berat terhadap peraturan yang berlaku atau prestasi kerja yang tidak memuaskan dari seorang pegawai berlanjut terus, perusahaan wajib untuk mengeluarkan surat peringatan. Surat peringatan tersebut harus secara terinci memuat kekurangan pegawai melalui tahapan sebagai berikut:
Surat Peringatan Pertama
Dikeluarkan oleh perusahaan untuk pegawai yang bersangkutan dan berlaku selama 6 (enam)
bulan sejak tanggal dikeluarkan.
Surat Peringatan Kedua
Dikeluarkan apabila pegawai yang bersangkutan setelah menerima surat peringatan pertama
masih gagal untuk memperbaiki kekurangan-kekurangannya, dan atau melakukan pelanggaran tata tertib dan atau Peraturan Perusahaan lain dalam waktu berlakunya Surat
Peringatan Pertama. Surat Peringatan Kedua dikeluarkan dan berlaku selama 6 (enam) bulan
sejak tanggal dikeluarkan.
Surat Peringatan Ketiga
Dikeluarkan apabila tidak ada perbaikan yang dicapai oleh pegawai setelah menerima dan
Surat Peringatan Kedua, dan atau melakukan pelanggaran tata taertib dan atau Peraturan
Perusahaan dalam masa berlakunya Surat Peringatan Kedua. Surat Peringatan Ketiga harus
disetujui oleh Direktur dan berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkannya. Bila
dengan Surat Peringatan Ketiga ini masih juga tidak ada perbaikan dari pegawai yang
bersangkutan, maka tindakan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pemutusan Hubungan Kerja
Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja pada karyawan dan wartawan yang
melakukan pelanggaran berat. Seperti di bawah ini;
– Mengajak keluarga, teman, dan orang yang tidak berkepentingan dengan pekerjaan dan/atau
dalam urusan perusahaan di kantor.
– Melakukan pencurian/penggelapan.
– Melakukan penganiayaan terhadap keluarga atau sesama karyawan.
– Mengajak teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang melanggar hukum atau melakukan
kejahatan.
– Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohannya milik Perusahaan sehingga perusahaan menderita kerugian.
– Mabuk, berjudi dan berkelahi, dan tindakan asusila di tempat kerja;
– Menghina secara kasar atau mengancam atasan, karyawan lain atau teman sekerja.
– Membongkar/membuka rahasia Perusahaan.
– Bagi wartawan yang dilaporkan narasumber atas dugaan pelanggaran kode etik, seperti memeras, memanipulasi data, dan tindakan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
BAB V
PERATURAN PENGHITUNGAN ABSENSI
JAM KERJA
– Jam kerja normatif Senin-Jumat berlangsung selama 8 (delapan) jam.
– Jam masuk kerja dimulai pukul 09.00 WIB
– Absen masuk dihitung sebelum pukul 09.00 WIB
– Jam keluar/pulang pukul 17.00. WIB
– Absen keluar dihitung setelah pukul 17.00 WIB
– Hari Minggu dan hari besar libur
– Jika pada hari libur masuk kerja, dihitung lembur.
– Berlaku reward and punish dalam sistem absensi kerja.
- IZIN
Kategori izin sebagai berikut :
- Izin meninggalkan pekerjaan.
- Keluarga meninggal
- Sakit mendadak
- Izin Sakit
Harus di lampiri surat keterangan Dokter harus diberikan 1×24 pada sekretariat.
Tanpa Surat Keterangan Dokter dikategorikan Alpa.
- Izin Khusus
- Saudara Dekat Meninggal : ½ hari
- Orang Tua / Mertua / Kakek dan Nenek Meninggal : 2 hari
- Saudara Kandung Meninggal : 2 hari
- Sunatan untuk keluarga kandung : 1 hari
- Izin Meninggalkan Pekerjaan
- Izin selama 3 jam akan memotong ½ hari cuti.
- Izin lebih dari 3 jam dianggap memotong 1 hari cuti.
Yang dikategorikan Cuti :
- Cuti Tahunan
Diberikan kepada karyawan tetap ( termasuk 4 hari cuti bersama/Hari Raya ).
Total cuti tahunan adalah 12 hari.
- Cuti melahirkan diberikan selama 3 ( tiga) bulan.
- Cuti Tahunan akan diberikan dengan kondisi sebagai berikut :
- Izin lebih dari 3 jam kerja = 1 hari cuti.
- Terlambat melebihi 3 jam kerja dihitung sebagai 1 hari cuti, terlambat s/d 3 jam
diperhitungkan sebagai cuti ½ hari.
Hal-hal di atas juga akan memotong jatah uang Makan + Uang Transportasi.
- Cuti khusus yang dapat diambil namun tanpa diberikan gaji sebagai berikut :
- Ibadah naik haji
- Cuti dengan izin khusus disetujui perusahaan maksimal 3 bulan tanpa gaji.
- ALPA
Kategori Alpa sebagai berikut :
- Tidak Melakukan Absen Masuk
- Penalti yang dikenakan yaitu :
– Potong uang makan dan traspor
– Potong Cuti 1 hari.
- Apabila dalam jangka waktu 3 bulan kembali tidak melakukan absen masuk maka juga
dikenakan penalti yang sama + Surat Teguran.
- Apabila dalam jangka waktu 3 bulan berikutnya tidak melakukan absen masuk lagi maka
akan dikenakan Penalti yang sama + Surat Peringatan I , dan seterusnya sampai Surat
Peringatan III.
- Tidak Melakukan Absen Keluar (Pulang)
- Akan dipotong cuti atau dianggap tidak masuk kerja.
- Apabila dalam jangka waktu 3 bulan kembali tidak melakukan absen keluar maka juga
dikenakan penalti yang sama + Surat Teguran.
- Apabila dalam jangka waktu 3 bulan berikutnya tidak melakukan absen masuk lagi maka
akan dikenakan Penalti yang sama + Surat Peringatan I , dan seterusnya sampai Surat
Peringatan III.
III. TERLAMBAT MASUK KERJA
- Terlambat, dapat diizinkan dengan kategori sebagai berikut :
- Kecelakaan
- Bencana, misalnya : banjir
- Hal-hal khusus lainnya yang tidak dapat dihindarkan misalnya :
– Antar anak ke dokter (harus melampirkan bukti copy resep )
– Ambil rapor anak (menunjukan undangan ambil raport )
– Ada undangan sekolah / lainnya ( menunjukan bukti undangan )
- Prosedur izin terlambat sebagai berikut :
– Mengisi formulir surat pemberitahuan terlambat yang telah disediakan.
– Meminta tanda tangan dari atasan langsung.
– Mengembalikan Formulir segera maksimal 1×24 jam kepada sekretariat.
- Terlambat yang tanpa izin atau tanpa keterangan tertulis maka akan dikenakan sanksi administrasi dan profesi.
- Terlambat 3 jam kerja diperhitungkan cuti ½ hari dan memotong ½ dari uang makan dan uang transpor.
- Terlambat apabila melebihi 3 jam kerja akan diperhitungkan sebagai cuti 1 hari dan memotong 1 hari dari uang makan dan uang transpor.
BAB VI
PENUTUP
- Hal – hal yang belum tercantum di dalam Peraturan Perusahaan ini akan diatur di kemudian
hari dengan memperhatikan Undang – undang / Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.
- Peraturan Perusahaan ini berlaku untuk masa 2 (dua) tahun.
- Peraturan Perusahaan ini tetap berlaku sampai dengan disahkannya Peraturan Perusahaan
yang baru.
- Peraturan Perusahaan ini akan diumumkan kepada seluruh karyawan untuk diketahui dan
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
- Demikian Peraturan Perusahaan ini ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat perubahan
maka akan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan tersendiri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Perusahaan ini.
Lahat : 29 Juli 2020
DTO
ISHAK NASRONI
Direktur
– – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – –
PERATURAN JENJANG KARIR WARTAWAN
Lahathotline.com mempunyai jenjang karir struktural. Kenaikan gaji dan pangkat terkait dengan jabatan.
Status Urutan Karir :
- wartawan Senior.
- Redaktur Senior.
- Kordinator Liputan.
- Asisten Redaktur Pelaksana.
- Redaktur pelaksana.
- Wakil Pemimpin Redaksi, dan
- Pemimpin Redaksi.
Jenjang karier fungional.
- Seorang wartawan dapat menerima gaji berbeda tergantung dari kualifikasinya.
- Jenjang karir fungsional dijalankan di perusahaan media online com.
- Sembilan jenjang untuk seluruh pegawai
- Pangkat pegawai di perusahaan itu adalah golongan 1 sampai golongan 9.
Golongan 1 (6 bulan)
- Masa ujicoba wartawan yang baru diterima selama enam bulan.
Golongan 2 (3 tahun)
- Setelah wartawan melewati enam bulan dan dianggap baik dan memenuhi kreteria perusahaan untuk menjadi wartawan, maka diangkat menjadi karyawan kontrak.
Golongan 3
- Wartawan yang diangkat menjadi karyawan kontrak bisa mengikuti ujian untuk menjadi pegawai tetap dengan memenuhi masa kerja, kreteria, dan persyaratan yang telah ditentukan perusahaan.
Golongan 4 (1 tahun)
- Seorang wartawan yang baru diterima dan berstatus pegawai tetap berpangkat golongan 4. Setelah menjadi pegawai tetap, wartawan com memiliki jenjang karier, namun harus memenuhi standar dan persyaratan yang ditentukan perusahaan. Standar dan persyaratan itu adalah memiliki keterampikan dan teknik wawancara, penulisan dari wartawan tersebut sudah baik dan memenuhi kaedah Kode Etik Jurnalistik.
Golongan 5 (1 tahun)
- Wartawan com yang sudah memiliki perencanaan berita, memiliki jiwa kepemimpinan maka akan dinaikan pangkat menjadi assiten redaktur. Tentu saja mendapatkan tunjangan jabatan yang lebih tinggi dari golongan 4.
Golongan 6 (2 tahun)
- Wartawan com yang memiliki perencanaan berita, memiliki jiwa kepemimpinan, kemampuan mengendalikan konflik, dan sebagainya, maka pangkatnya dinaiknya menjadi redaktur. Tentu saja mendapatkan tunjangan jabatan yang lebih tinggi dari golongan 4.
Golongan 7 (2 tahun).
- Orang yang lulus golongan 6 harus memenuhi syarat yang lebih baik, selain memiliki jiwa kepemimpinan, kemampuan mengatur wartawan dan redaktur, kemampuan mengendalikan konflik, bertanggung jawab mengatur halaman, pangkatnya dinaikan menjadi kordinator liputan. Tentu saja mendapatkan tunjangan jabatan yang lebih tinggi dari golongan 6.
Golongan 8 (1 tahun)
- Orang yang lulus golongan 7 harus memenuhi syarat bisa mengendalikan dan mengatur para redaktur, memiliki perencanaan dalam hal laporan mendalam atau investigasi, mempunyai kemampaun dalam hal wawancara eksklusif, dan lain-lain, maka pangkatnya dinaikan menjadi redaktur pelaksana.
Golongan 9 (2 tahun)
- Orang yang lulus golongan 8 harus memenuhi syarat memiliki ketrampilan manajerial yang lebih tinggi lagi. Golongan ini merupakan golongan tertinggi dalam kenaikan pangkat reguler.
- Untuk naik golongan 9, hanya satu dua orang saja yang dipilih. Dia akan dipilih dari golongan 8 yang memiliki prestasi di atas rata-rata. Ujian di bidang manajemen lebih diutamakan, karena mereka yang akan naik golongan 9 akan dicalonkan menjadi petinggi di perusahaan tersebut, misalnya menjadi wakil pemimpin redaksi atau pemimpin redaksi. Mereka yang lolos berdasarkan pengamatan tim penilai, maka dia akan naik pangkat ke golongan 9 dengan tugas manajerial yang lebih menonjol
Demikian kira-kira gambaran umum dari jenjang karir di media online Lahathotline.com. Dengan jenjang fungsional ini, maka wartawan dapat memilih tetap menjadi reporter tetapi dengan level golongan yang lebih tinggi.
DLahat : 29 Juli 2020
DTO
ISHAK NASRONI
DIREKTUR
– – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – –
Kode Perilaku Perusahaan
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Pers sendiri keberadaannya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
- Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
- Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
- Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
- Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
- menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
- menghormati hak privasi;
- tidak menyuap;
- menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
- rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
- menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
- tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
- penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
- Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
- Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
- Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
- Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
- Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
- Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
- Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
- Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
- Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
- Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
- Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
- Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
- Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
- Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
- Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
- Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
- Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
- Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
- Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
- Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
- Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
- Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
- Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
- Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
- Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
- Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers).
Lahat : 20 Agustus 2018
DTO
ISHAK NASRONI
Direktur
– – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – –