Author : Ujang
LAHAT, LhL – Lagi-lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat menangkap terduga pengedar Sabu di wilayah hukum Polres Lahat. Kali ini adalah RAA (21) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat dan JB (21) warga Desa Tanjung Sirih, Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat pada Senin tanggal 23 Agustus 2021 sekira Jam 16.00 WIB saat keduanya sedang berada di kediaman RAA.
Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa semakin maraknya peredaran narkotika di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, lalu dilakukan penyelidikan. Setelah sasaran orang dan tempat diketahui, kemudian pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 WIB dilakukan tangkap tangan terhadap RAA Bin JB.
Sesaat sebelum ditangkap, petugas melihat RAA melemparkan 4 (empat) paket kecil serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya terdapat sisa serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanan keruang dapur dan 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) menggunakan tangan kiri kearah pintu dapur.
Kemudian diakui oleh RAA, bahwa Barang Bukti (BB) narkotika yang didapatkan petugas polisi tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli dari NOK (30) yang berstatus DPO dan merupakan tuna karya warga Desa Ulak Lebar, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat untuk dijual kembali. Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP. Zulfikar melalui Kasi Humas, Iptu. Sugianto yang disampaikan Kasubsi Pelayanan Pers, Aiptu. Lispono, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua terduga pelaku pengedar sabu tersebut.
“Sesuai Laporan Polisi dengan nomor LP/A-131/VIII/2021/SUMSEL/RES LAHAT, Tanggal 23 Agustus 2021, RAA dan JB ini berstatus sebagai Pengedar atau Perantara”, kata Lispono, Rabu (25/8/21).
Kedua terduga beserta BB berupa sabu dengan berat bruto 0,70, 1 (satu) lembar plastik klip, 1 (satu) set bong dan 1 (satu) batang kaca pirek, kata Lispono, sudah diamankan di Mapolres Lahat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan adalah primer pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 dan subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009″, tutup dia.
Editor : RON
Lahat Hotline






