Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / Kapolres Mura : Hindari, Serangan Narkoba Tak Kenal Usia dan Jenis Kelamin serta Status

Kapolres Mura : Hindari, Serangan Narkoba Tak Kenal Usia dan Jenis Kelamin serta Status

Author : B4r

MUSI RAWAS,  LhL – Sedikitpun tidak ada manfaatnya ataupun untungnya bagi oknum yang memakai narkoba baik sabu, ekstasi, ganja dan obat-obatan terlarang lainnya. Hal tersebut seperti disampaikan, Kapolres Mura, AKBP. Efrannedy saat dikonfirmasi, sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu (22/8/2021).

“Saya pastikan, kepada oknum yang masih telibat atau memakai Narkoba tidak ada manfaatnya khusus pribadi, keluarga maupun lingkungan,” katanya.

Adapun dampak negatifnya, sebut dia, apabila memakai Narkoba sudah pasti orang tua kecewa dan dijahui teman-teman, setan senang berteman dengan pemakai narkoba, akan terlibat perkara hukum. Yakni ditangkap polisi dan masuk penjara.

Baca Juga  Jalankan Amanah Pj Bupati Muba dengan Baik, H Sandi Fahlepi dapat Apresiasi Tinggi dari Tim Evaluator Itjen Kemendagri

“Bahkan, yang paling fatal, bisa menyebabkan meninggal dunia apabila sering memakai narkoba. Maka dari itu, yang masih memakai narkoba, kiranya untuk segera berhenti. Karena sudah jelas tidak ada dampak positifnya,” jelas Efran.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, di Kabupaten Mura, saat ini penyalagunaan narkoba, baik pemakai dan pengedar masih ada. Terbukti baru-baru ini, Satnarkoba Polres Mura, telah meringkus tersangka yang terlibat dengan narkoba.

“Ironisnya lagi, baru-baru ini Satres Narkoba Polres Mura telah meringkus ibu-ibu yang terlibat dengan barang haram tersebut. Artinya narkoba tidak mengenal jenis kelamin, umur bahkan status,” papar suami Ny. Novi Efran ini.

Baca Juga  Diduga Kuat Akibat Ilegal Driling, Sungai Dawas di Tanjung Dalam Tercemar Limbah Minyak Mentah

Dirinya mengajak semua lapisan masyarakat untuk memerangi narkoba, mulai dari diri sendiri sampai ke anak-anak dan keluarga, saudara-saudara kita. Apabila tersangkut di dalam peredaran narkoba maupun di dalam penyalahgunaan narkoba, maka pasti akan berurusan dengan hukum.

“Termasuk apabila ada oknum yang sudah terjerumus dengan narkoba, akan lebih baik bertobat dan melakukan rehabilitasi. Di dalam Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (1) ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Editor : RON

Check Also

Peran Aktif Sat-Lantas Polres Lahat, Amankan Pawai Pembangunan HUT RI

Author : Jang LAHAT, LhL – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lahat mengamankan rangkaian …

SMM Panel

APK

Jasa SEO