Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / LAHAT / Personil Unit Pidsus Polres Lahat, Lakukan Pendataan Harga dan Stok Tabung Isi Oksigen

Personil Unit Pidsus Polres Lahat, Lakukan Pendataan Harga dan Stok Tabung Isi Oksigen

Author : SMSI

LAHAT, LhL – Personil Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat menelusuri dengan mendata harga dan stok ketersediaan tabung isi oksigen di wilayah Kabupaten Lahat.

“Giat pendataan stok ini kami laksanakan mulai pukul 09.00 Wib hingga selesai,” jelas Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasat Reskrim, AKP Kurniawi HB SIK kepada media media ini melalui Kanit Pidsus, IPDA Chandra Kirana SH. Kamis (29/7/2021)

Diungkapkan IPDA Chandra, ada 3 lokasi penelusuran stok tabung isi oksigen itu. Yakni Distributor CV Dwi Karya, CV Kenangan Lematang dan Klinik dr Rita. Dengan hasil didapat keterangan bahwa ketersediaan tabung oksigen masih tidak ada kendala.

Baca Juga  Jelang HUT ke-157, Pemkab Lahat Gelar Festival Tari Kreasi dan Lagu Daerah

“Lalu, harga isi ulang tabung oksigen masih stabil diharga Rp 110 ribu tiap tabung besar seberat 50 Kg dan untuk tabung kecil senilai Rp 70 ribu yang pengisian tabungnya dilakukan di daerah Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim,” sambungnya.

Namun, lanjut IPDA Chandra, menjadi kendala adalah pengurangan kuota tabung isi oksigen (liquid) dari agen di Tanjung Enim. Sebab diprioritaskan untuk kebutuhan Rumah Sakit dan Faskes dalam menangani pandemi covid-19.

Baca Juga  Bupati Lahat Berikan Bantuan Bibit Ternak Sapi Bali, Sekaligus Lounching Beras Organik

Disela-sela pendataan, Unit Pidsus juga menghimbau kepada agen atau pihak terkait agar menjual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggu (HET).

“Dan apabila ada masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya kelangkaan, penimbunan atau penjualan oksigen maupun tabung tidak sesuai HET, silahkan menginformasikan ke Kami,” imbuhnya.

Lebih jauh IPDA Chandra menerangkan, bahwa setiap orang yang melakukan aksi penimbunan tabung oksigen dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 Milyar.

Editor : Ron

Check Also

Tahap II : Kejaksaan Negeri Lahat Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Mutilasi Ibu Kandung

Author : Jang LAHAT, LhL – Hari ini, Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira Pukul …

SMM Panel

APK

Jasa SEO