Author : Aceng
PAGARALAM, LhL – Masih ingat dengan kejadian penusukan terhadap korban yang bernama Yogi Apriansyah Bin Harno yang dilakukan tersangka Okta Rianto alias okta bin Mayori yang kejadianya pada hari jumat tanggal 27 Oktober 2020 yang kejadiannya di depan rumah makan tiga saudara pasar dempo permai Kota Pagar Alam .
Hari ini 23/12 Polres Pagar Alam melakukan Rekontruksi terhadap tersangka dan para saksi ,rekontruksi yang dilakukan di lakukan sebanyak 8 adegan dan mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Polres Pagar Alam.
Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara,SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara,SH dan KBO IPDA Ramdani,SH melalui Kanit Pidum Polres Pagar Alam IPDA Akhirudin,SH mengatakan bahwa rekontruksi ini guna pelengkapi berkas penyidikan atas kasus 338 KUHP Subsider pasl 354 (2) KUHP ,Subsider 351 ayat (3) sedangkan motif penusukan karena pelaku dipukul dan ditendang oleh korban.
“Alhamdulilah selama reka adegan berlangsung tetap aman dan kondusif dan ini berkat kerja sama para tim,”ujar Kanit Pidum.
Editor : Ron
Lahat Hotline






