banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov mei
iklan ut1
Home / REGIONAL / PAGAR ALAM / PENANDATANGAN KEPUTUSAN BERSAMA DPRD DAN WALI KOTA PAGARALAM

PENANDATANGAN KEPUTUSAN BERSAMA DPRD DAN WALI KOTA PAGARALAM

Author : Repi Black

PAGARALAM, LhL  – Pada rapat paripurna I sidang ke 4 DPRD tandatangani Keputusan bersama Wali Kota Pagar Alam tarkait Raperda Pagar Alam tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kota Pagar Alam, Jum’at (31/01/2020).

Turut hadir Ketua DPRD Pagar Alam Jenni Shandiyah SE, MH, Wakil Ketua I Hj Dessy Siska SE dan Wakil Ketua II Efsi.

Wali Kota Pagar Alam Alpian Maskoni SH mengatakan, Atas nama segenap jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar alam mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pagar Alam serta badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) atas jerih payahnya dari berupa pikiran tenaga dan sebagainya.

Baca Juga  Ekspotir Kopi Asal Australia Bertandang pada Wako Pagaralam

“Pembahasan dan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)Kota Pagar alam yang baik melalui program maupun di luar, sehingga sampai pada tujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap usaha,” Kata Alpian.

Dikatakan Alpian, Rancangan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019.

“Menteri Dalam Negeri mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Upaya-upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” Kata Alpian.

Baca Juga  Kopi Pagar Alam Diminati Dunia, Jadi Incaran Korsel Hingga Oman

Alpian berharap, Dengan adanya Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah dapat melindungi, mencegah, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap berbagai jenis Prekursor Narkotika, serta mendukung upaya Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019.

“Kami dari pihak Pemerintah berharap Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat menjadi Peraturan Daerah yang kami ajukan, dan berharap sampai pada persetujuan bersama terhadap Raperda hingga menjadi Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat menjadi Peraturan Daerah Kota Pagar Alam,” Pungkasnya.

Editor : Ron

Check Also

Program PTSL di Desa Pulau Panggung Lahat Disorot, Warga Keluhkan Pungutan Rp500 Ribu Per Sertifikat

Author : Toni Ramadhani PAJAR BULAN, LhL – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang …

SMM Panel

APK

Jasa SEO