Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / BERITA NASIONAL / KPK TETAPKAN AY JADI TERSANGKA

KPK TETAPKAN AY JADI TERSANGKA

Author : Net/Berbagai Sumber

JAKARTA, LhL – Dalam jumpa Pers, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Ir. H Ahmad Yani sebagai tersangka kasus suap. Ahmad Yani terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (2/9/2019).

Selain itu, KPK menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar dan pemilik PT. Enra Sari Robi Okta Fahlefi sebagai tersangka.

Ahmad Yani dan Elfin diduga sebagai penerima suap. Sementara Robi diduga sebagai pemberi suap.

Pengurusan proyek itu melalui Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar.

Baca Juga  Cik Ujang SH, Tinjau Pembangunan Masjid Jami At- Taqwa di Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim

“Pada tanggal 31 Agustus 2019 EM (Elfin) meminta kepada ROF (Robi) agar menyiapkan uang pada hari Senin dalam pecahan dollar AS dengan istilah ‘Lima Kosong-kosong’,” kata Basaria.

Melansir dari sejumlah media, Basaria menyatakan, istilah ‘Lima Kosong-kosong’ itu merujuk pada persiapan uang Rp 500 juta bagi Ahmad Yani yang ditukar menjadi 35.000 dollar AS.

“Sehingga, dalam OTT ini KPK mengamankan uang 35.000 dollar AS yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima Bupati AYN dari ROF,” kata dia.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2019).

Baca Juga  ANTISIPASI KENAKALAN REMAJA DAN BAHAYA NARKOBA, POLSEK KIMSEL SAMBANGI SMAN 1

Atas perbuatannya, Ahmad Yani dan Elfin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Robi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Ahmad

Check Also

Optimalkan Pelayanan Publik Pemkab Bengkulu Selatan Gelar Bimbingan Teknis Aplikasi SRIKANDI Tahun2026.

Author : YESYBENGKULU SELATAN, LhL – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) …

SMM Panel

APK

Jasa SEO