Author : RON
LAHAT, LhL – Upaya Satuan Reserse (Satres) Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) Polres Lahat dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut, kian gencar dilakukan. Tak tanggung-tanggung, kali ini 3 orang diduga penyalahuguna Narkoba jenis sabu-sabu berinisial FL (30) warga Gang Lematang Kelurahan Kota Jaya, Kecamatan Lahat, OH (33) warga Gang Pelita Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Lahat yang keduanya adalah wiraswasta, dan DA (27) seorang tunakarya yang beralamat di Gang Cermin Kelurahan Kota Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat berhasil diringkus pada Rabu (17/7/19)
Penangkapan terhadap ketiga terduga sesuai dengan Laporan Polisi dengan nomor : LP/A-120/VII/2019/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 17 Juli 2019, dengan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket kecil Narkotika jenis sabu seberat bruto 0.37 gram, sebuah plastik klip yang di dalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal putih Narkotika jenis sabu, sebuah kaca pirek yang masih terdapat sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 set alat hisap sabu atau bong, 5 ball plastik klip transparan dan 1 unit timbangan digital warna silver serta uang 300.000 rupiah.
Adapun kronologi penangkapan berdasarkan info dari masyarakat, bahwa sering terjadinya transaksi Narkoba di Jalan Aswari Kelurahan Kota Jaya. Atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap orang dan tempat yang dimaksud.
Setelah dipastikan buruannya sudah tepat, maka pada hari Rabu Tanggal 17 Mei 2019 sekira pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan 2 orang terduga atas nama FL dan OH di dalam sebuah kontrakan. Kemudian dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan BB seperti disebutkan di atas.
Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap, SIK, M. Si didampingi Kasat Narkoba melalui Paur Humas, Iptu. Sabar T yang disampaikan staff Humas, Aiptu. Lispono membenarkan adanya penagkapan terhadap ketiga terduga mengguna sabu-sabu tersebut.
“Setelah dilakukan intograsi, terduga FL mengakui bahwa BB tersebut dia dapat dari tersangka DA. Kemudian petugas juga langsung melakukan mengamankan terduga DA di dalam kontrakannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugaspun mengamankan barang bukti uang Rp. 300.000. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lahat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut”, ungkapnya, Jumat (19/7/19).
Editor : Ahmad
Lahat Hotline






