# Tersangka Ditangkap Setelah Kabur Selama 9 Hari
Author : Repi Black
PAGARALAM, LhL – Diduga karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas saat hendak diamankan, tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) terpaksa didor pada kaki kanannya.
Adapun dugaan pelaku yang telah diamankan tersebut bernama Ahmad Feriyansah (22) berdomisili di Tebat Baru Ilir Kelurahan Tebat Giri Indah, Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada hari Selasa tanggal 06 Maret 2019 lalu sekira pukul 11.30 WIB, di
Jalan Raya di depan Resto Saung Gelis, Bedeng Kresek, Jalan Laskar Wanita, Mantarjo, Kelurahan Dempo Makmur, Kecamatan PAU, Kota Pagar Alam, korban Silaturahmi dan saksi Yatim Yunita hendak ke kantor Dinas Pendidikan dengan mengendarai sepeda motor.
Saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP). tiba-tiba dari arah belakang sebelah kanan korban ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dan langsung mendorong lengan korban serta menyambar tas milik korban yang berada d sepada motor. Lalu terjadi tarik-menarik tas tersebut antara korban dan pelaku, kemudian pelaku berhasil mengambil tas milik korban. Berhasil mengambil tas korban, tersangka, pun langsung pergi meninggalkan korban dan saksi.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian berupa materiel berupa sebuah tas warna putih motif bunga yang berisikan 1 unit Laptop merk Thosiba, sebuah HandPhone merk OPPO A37 warna gold, 1 lembar KTP atas nama korban, 1 lembar KTP atas nama YULIUS N. 1 lembar kartu PGRI, selembar kartu NPWP, selembar kartu BPJS, uang Rp.400.000,-, berkas laporan bulanan SDN 02 Pagaralam dan sebuah amplop berisikan uang. Diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000, kemudian pelapor/korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kota Pagaralam untuk di tindaklanjuti.
Berbekal laporan korban, maka pada hari Jumat tangal 15 Maret 2019 sekitar pukul 23.00, tersangka Curas ini telah berhasil oleh unit Pidum Polres Pagar Alam di Simpang Padang Karet. Dikarenakan pelaku berusaha untuk melawan petugas saat akan ditangkap, dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan perlawanan tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Pagaralam untuk dilakukan pemeriksaan.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti kejahatan berupa 1 HP merk OPP dan Laptop warna hitam merk Toshiba.
Kapolres Pagaralam, AKBP. Trisaksono Puspo Aji, SIK, M. Si melalui Kasat Reskrim Iptu. Acep Yulisahara membenarkan pengamanan tersangka curas tersebut.
“Tersangka terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur, karena melawan ketika hendak diamankan. Saat ini, tersangka berikut BB sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya”, teranya, Sabtu (16/3/19).
Editor : Ahmad
Lahat Hotline








