Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / POLSEK KOTA AGUNG AMANKAN PENCURI KOTAK AMAL

POLSEK KOTA AGUNG AMANKAN PENCURI KOTAK AMAL

Author : Dafri

KOTA AGUNG, LhL – Di saat orang-orang sedang tertidur nyenyak atau dini hari sekira Jam 01.30 WIB, menjadi kesempatan pemuda yang bekerja sebagai petani ini untuk melancarkan aksinya mencuri kotak amal di masjid yang dianggapnya aman.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap, SIK, M. Si melalui Kapolsek Kota Agung, Iptu. Fredy Rajagukguk saat dijumpai, Kamis (7/3/2019) di Rumah Dinas Kapolsek.

Kapolsek mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan bernomor LPB/04/III/2019/Sumsel/Res Lahat/Sek Kota Agung tanggal 07 Maret 2019 yang disampaikan Ketua Pengurus Masjid Taqwa, Andra (43) warga Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat.

Ditambahkannya, berdasarkan laporan Andra, kejadian diperkirakan pada dini hari disaat pengurus dan warga yang berada tak jauh dari masjid sedang tertidur pulas, pelaku YN (21) asal Desa Babatan, Kecamatan Mulak Ulu, Lahat masuk ke dalam masjid.

Baca Juga  GORONG-GORONG AMBLES, JALAN KECAMATAN KOTA AGUNG DIPOLICE LINE

“Pelaku disinyalir sudah mengetahui situasi dan kondisi masjid disaat jam larut malam, hingga dengan mudah pelaku membuka pintu masjid yang tertutup tapi tak terkunci, karena selama ini keadaan masjid Taqwa dan desa aman,” terangnya.

Selanjutnya, jelas Kapolsek, bisa ditebak dengan mudah pelaku mengambil kotak amal yang berada ditengah ruangan. Lalu membawa kotak tersebut menuju keluar masjid.

“Namun, naas gerak gerik pelaku sudah diintai masyarakat setempat dibantu Anggota kita yang piket dan meluncur tak jauh dari Masjid Taqwa di Desa Tanjung Bulan, setelah menerima laporan warga melalui telepon seluler,” bebernya.

Baca Juga  POLRES LAHAT ADAKAN PRESS RELEASE BARANG BUKTI SATWA LIAR

Lebih lanjut, diuraikannya, pada saat pelaku berada di posisi pintu keluar atau teras masjid langsung ditangkap tanpa perlawanan oleh Anggota kita dibantu dua saksi, satu di antaranya berumur 18 dan Dodo (23) warga yang tinggal dekat Masjid Taqwa.

“Tak mau buang waktu lama, Anggota kita langsung membawa tersangka YN dan barang bukti Satu buah kotak amal masjid yang masih terkunci untuk diamankan di Polsek Kota Agung, guna proses lebih lanjut,” tandas mantan Kapolsek Kikim Timur ini.

Editor : Ahmad

Check Also

Kejari Lahat Bantah Isu Pemerasan Anggota DPRD, Tegaskan Penanganan Kasus Sesuai Prosedur

Author : Yoki LAHAT, LhL – Kepala Kejaksaan Negeri Lahat menegaskan bahwa isu dugaan pemerasan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO